Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Pembajakan Sinyal Astro TV membuat Astro Gerah


Sebelum memaparkan berita adanya pembajakan sinyal siaran astro tv, maka hendaknya anda membaca sekilas mengenai pendapat komunitas siber Indonesia terhadap astro TV
: link a, link b, link c dapat disimpulkan ternyata banyak keluhan terhadap layanan televisi berlangganan tersebut. dalam hal ini mengingat sudah setahun lebih masyarakat Indonesia terkung-kung oleh paraktik monopoli dangan hak siar liga Inggris, maka apakah masih pantas televisi tersebut meraup keuntungan di negara kita sendiri?

Menurut Sumber HukumOnline.Com yang menyatakan bahwa :

Astro All Asia Networks Plc. (Astro) mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pendistribusian layanan dan konten illegal di Indonesia. Sebelumnya polisi yang telah menahan beberapa orang terkait pemasang decoder yang dapat secara ilegal menerima sinyal siaran Astro.

Menurut juru bicara Astro David Yap, penyadapan sinyal siaran secara ilegal merupakan masalah yang telah lama dihadapi oleh industri teve berbayar, bahkan di Malaysia sendiri, markas Astro berbisnis.
“Pembajakan sinyal siaran adalah kejahatan serius di mana pun di dunia dan menyebabkan kerugian tidak hanya kepada operator tetapi juga pemerintah,” ungkap David Yap dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (11/9)()



------------------

Sedangkan dalam wacana yang sama kompas.com juga menyatakan bahwa:

Astro All Asia Network Plc (Astro) membantah mendistribusikan layanan siarnya di Indonesia secara ilegal. Astro menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas siapa pun yang menjual konten dan layanan TV berbayar asal Malaysia itu secara ilegal.

"Pembajakan sinyal siaran adalah kejahatan serius di mana pun di dunia dan menyebabkan kerugian tidak hanya kepada operator tetapi juga pemerintah," kata Juru Bicara Astro David Yap, dalam siaran pers Astro yang diterima Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian Indonesia telah menahan beberapa orang yang telah memasang decoder sehingga secara ilegal dapat menagkap siaran Astro. David mengakui, penyadapan sinyal siaran secara ilegal merupakan masalah yang telah lama dihadapi oleh Industri TV berbayar, dimana pun termasuk di Malaysia, tempat asal Astro.

David juga menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian Indonesia serta pihak berwenang lainnya baik di Indonesia maupun Malaysia untuk membantu menghapus praktek ilegal itu.
-----------------------------------

Melihat hal tersebut saya rasa akan banyak sekali UU yang terkait atau yang bisa digunakan oleh pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pembajakan, dalam hal ini tidak tepat juga kita menggunakan pembajakan, karena konsep pembajakan atau piracy selazimnya timbul pada ranah Hak Kekayaan Intelektual. sedangkan pengambilan sinyal tan pa izin tersebut sehatusnya terkait dengan UU Penyiaran, serta UU ITE, karena adanya lembaga penyiaran yang dirugika sedangkan UU ITE bertujuan untuk memperluas alat bukti elektronik untuk bisa memperkuat pembuktian.


0 komentar: