Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Zona Maritim

Zona Maritim dibagi menjadi 6 bagian yang memiliki ciri-ciri tersendiri:

1. Territorial sea / laut teritorial, diukur 12 mil dari titik surut daratan di pinggir laut.
 Awalnya ditentukan dari canon shoot doctrine -> sejauh tembakan meriam. Hal tersebut menjadi masalah karena jarak tembakan meriam makin lama makin jauh bisa sampai antar benua.
 Kemudian ada lagi yang disebut patrimonial sea -> wilayah perlindungan -> wilayah untuk melindungi ketertiban suatu Negara. Namun kemudian batasnya menjadi terlalu luas.
 Sehingga akhirnya ada kecenderungan untuk membuat perjanjian2 mengenai batas territorial tersebut sehingga akhirnya ditentukan 12 mil dari garis pangkal.
 Di dalam laut territorial ada internal waters/perairan pedalaman (lebih ke daratan suatu Negara). Dalam internal waters terdapat kedaulatan penuh dari Negara tersebut. Namun hak untuk berlabuh tetap harus disediakan. Untuk menjadi batasdari internal waters, Negara boleh menarik straight base line yang membatasi internal waters dengan laut territorial.
 Di dalam internal waters tidak ada pengecualian innocent passage. Tetapi hak untuk berlabuh tetap disediakan. Internal waters mengikuti kontur pulau, yang terdekat dengan pulau2 terdapat kedaulatan penuh yang tidak boleh di claim Negara lain.
2. Contiguous zone (zona tambahan)
Memberikan yurisdiksi terbatas oleh hukum internasioanal untuk menegakan hukum nasional dalam zona tersebut jika menyangkut maslah:
• Imigrasi
• Kesehatan (sanitary)
• Bea cukai dan fiscal
Instant customary law -> HIN yang secara cepat diterima menjadi kebiasaan internasional (kebiasaan yang diulang2 dengan cara yang sama yang diterima sebagai kaidah hukum karena dirasakan memenuhi rasa keadilan masayrakat)ada unsure materil dan psikologis! Lihat buku!
3. Landas kontinen (continental shelf)
 Diawali dengan presiden AS, S Truman tahun 1945 mengklaim wilayah landas kontinen AS diikuti oleh beratus2 negara kemudian menjadi sebuah instant customary law (tahun 1958 -> tahun pengakuan landas kontinen)
 Terdapat hak2 berdaulat (sovereign right) : hak yang diberikan oleh HIN kepada negara2 tersebut atas daerah landas kontinennya mengenai hal2 tertentu yaitu untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi natural resources.
 Sifatnya langsung, tidak perlu diklaim karena landas kontinen dianggap sebagai natural prolongation (terusan alamiah)
 Landas kontinen diberikan definisi : batas terluar dimana sebuah Negara dapat meneksplorasi dan mengeksploitasi SDA, berarti negara2 yang maju teknologinya dapat mengeksplore dan mengeksploitasi sejauh mungkin bahkan sampai high seas. Untuk itu perlu diberikan batasan , sehingga dalam konvensi tahun 1982, hal tersebut diubah:
a) Negara boleh mengklaim sampai titik terluar landas kontinen
b) Apabila titik terluar < 200 nautical miles, Negara boleh mengklaim sampai 200 nautical miles. Apabila > 200 nautical miles, maka negar boleh mengklaim sampai maks 350 nautical miles dari titik pangkal (karena batas continental shelf-nya secara nyata memang luas/panjang)
4. Exclusive economic zone (ZEE)
 200 nautical miles dari garis pangkal, kurang boleh, lebih tidak boleh. Harus diklaim, berbeda dengan continental shelf yang tidak perlu diklaim (dianggap sebagai natural prolongation (terusan alamiah))
 ZEE harus diklaim , kalau tidak maka negara2 lain akan menganggap Negara tersebut tidak punya ZEE dan wil.ZEE dianggap sebagai laut lepas (high seas)-> terdapat freedom of fishing, kebebasan memasang kabel bawah laut dan pipa, kebebasan untuk melakukan penelitian kelautan, kebebasan untuk berlayar/terbang di atasnya. Paling tidak yang harus diklaim : wil. Laut atas, mengenai dasar laut -> merupakan bagian dari Negara tersebut sampai jatuh ke deep sea bed.
 ZEE dan continental shelf -> tumpang tindih
Continental shelf di bawah laut (sea bed & sub soil), ZEE di atas laut (in matter column)
5. Selat-selat internasional (straight use for international navigation)
Terdapat transit passage yaitu hak melintas atas/di sebuah selat internasional. Suatu Negara tidak dapat melakukan penangguhan (non suspended) terhadap hak transit passage dari pelayaran internasional di selat2 internasional tersebut meskipun masuk wilayah ZEE. Contoh : selat malaka
6. Archipelago (Negara kepulauan) -> Indonesia declare thn 1957
Indonesia menyatakan laut2 yang berada di wil.Ind merupakan laut nasional bukan laut internasional. Archipelagic waters adalah laut2 yang dikurung oleh garis pangkal(titik2 terluer dari pulau2 terluar di Ind / straight base line)di dalam wilayah Indonesia. Sehingga kapal2 asing tidak bisa begitu saja berlayar di archipelagig waters Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia mengajak negara2 kepulauan lain (Filipina, Mauritius, dll) untuk mendukung konsep archipelago. Akhirnya ditentukan batas archipelagic base line, akan tetapi Negara kepulauan juga dibebani kewajiban archipelagic sealand passage yaitu hak bagi kapal asing untuk melintas di archipelagic waters. Namun oleh Indonesia ditentukan juga bahwa kapal2 asing tersebut hanya boleh melintasi di koridor2/jalur2 yang telah ditentukan untuk mempermudah penagwasan terhadap kapal asing tersebut. Di dalam archipelagic waters terdapat kantong2 internal waters namun juga terdapat archipelagic sealand passage dimana kapal2 asing dapat melintas tapi tidak boleh melintas di wilayah internal watersnya.
Hak lintas damai -> berhubungan dengan commercial passage(kapal2 dagang) ada ketentuan HIN nya sendiri. Begitu juga untuk kapal perang berlaku ketentuan2 khusus.


 Land locked states -> negara2 yang tidak berpantai tapi mereka punya sungai2 yang sungai2 tsb melintasi/melewati negara2 lain sehingga terdapat jalur2 transportasi, sehingga akhirnya mereka dapat sampai ke laut. Ketentuan2 dalam HIN menyatakan adanya kewajiban2 internasional untuk memfasilitasi land locked states agar dapat ikut menikmati kebebasan high seas sehingga kapal2 dari land locked states dapat mengakses jalur ke laut juga.

0 komentar: