Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Soal Tentir Hukum Pidana

Tragedi Pantai Kuta
Mengetahui bahwa adik iparnya Beta menguping pembicaraannya dengan Charlie sahabatnya, tentang masa lalunya yang kelam, Alfa menjadi gusar. Timbul niatnya untuk menghabisi Beta. Tepat tengah malam tanggal 13 Maret 2007, Alfa mengajak Beta menuju pantai Kuta. Sesampainya di pantai, Alfa memaksa Beta naik ke speedobat, mendudukkannya di lantai dan mengikat tangannya di salah satu tiang speedboat.
Lalu Alfa menyalakan mesin dan membiarkan speedboat melaju kencang tanpa pengemudi. Beberapa jam kemudian, tepat di bibir pantai wilayah Timor Leste, speedboat tanpa pengemudi tersebut menabrak sebuah kapal nelayan yang sedang berlabuh hingga meledak. Beta yang ada di dalamnya pun tewas seketika.

Tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan pada Alfa atas tindakannya pada Beta? Jelaskan disertai dasar hukum dan uraikan pula unsur-unsurnya!

Tindak pidana yang dapat dipersalahkan kepada Alfa adalah tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Dengan demikian unsur-unsurnya adalah:
1. Barangsiapa
Adalah subjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Dalam kasus ini adalah Alfa. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

2. Dengan sengaja.
Adalah niat/maksud pelaku untuk melakukan tindakan tersebut tanpa paksaan dan pelaku menghendaki akibat dari tindakan tersebut.
Dalam kasus ini karena Alfa mengetahui bahwa Beta menguping pembicaraannya dengan Charlie maka Alfa menjadi gusar kemudian ada niat untuk menghabisi Beta.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

3. Dengan rencana.
Adalah perencanaan yang dilakukan oleh pelaku untuk dapat mewujudkan tujuan dari tindakannya tersebut.
Dalam kasus ini Alfa melakukan beberapa cara yaitu:
1. Mengajak Beta ke Pantai Kuta
2. Memaksa naik ke speedboat
3. Mendudukkan Beta di lantai
4. Mengikat tangan Beta di salah satu tiang speedboat
5. Menyalakan mesin speedboat
6. Membiarkan speedboat melaju kencang tanpa pengemudi
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

4. Merampas nyawa orang lain.
Adalah membuat orang lain (korban) menjadi kehilangan nyawanya/meninggal.
Dalam kasus ini, speedboat yang melaju kencang tersebut menabrak kapal nelayan dan Beta yang ada di dalamnya tewas seketika.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

Dengan demikian, karena unsur di dalam pasla 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana telah terpenuhi maka jelaslah bahwa Alfa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun.
Sebenarnya, adakah tindak pidana lain yang terjadi?
Ada! Tindak pidana pengrusakan barang dalam pasal 406 KUHP.

Bentuk kesalahan apa sajakah yang terdapat dalam kasus di atas? Jelaskan!
Bentuk kesengajaan yang terjadi adalah kesengajaan dengan maksud dan tujuan.
Dalam teori kita mengenai dua bentuk kesalahan yaitu:
1. tidak sengaja/lalai/culpa dimana akibat dari perbuatan tersebut sejak awal memang tidak dikehendaki oleh pelaku meskipun sejak awal pelaku dapat memperkirakan sebelumnya mengenai tindakan yang dilakukannya. Jenis culpa adalah:
a. culpa lata atau kelalaian berat dan
b. culpa levis atau kelalaian ringan.
Dalam kasus jelas Alfa tidak melakukan kelalaian/ketidaksengajaan karena tindakannya untuk membunuh Beta didasarkan karena adanya kekhawatiran bahwa Beta mengetahui masa lalu Alfa yang diwujudkan dengan perencanaan.
2. sengaja dimana pelaku melakukan tindakannya dengan niat, maksud, dengan tujuan, dan dia mengetahui bahwa tindakannya tersebut akan menghasilkan akibat yang diinginkan. Ada unsur willens yaitu kehendak dan wetten atau diketahui. Gradasi kesengajaan antara lain:
a. kesengajaan sebagai tujuan.
b. kesengajaan dengan keinsyafan kepastian dimana untuk mencapai tujuan tersebut pasti ada delik lain yang terjadi;
c. kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan dimana untuk mencapai tujuan mungkin ada delik lain yang juga terjadi.
Dalam kasus gradasi kesengajaannya adalah gradasi kesengajaan sebagai tujuan karena memang sejak awal segala tindakan yang dilakukan oleh Alfa kepada Beta dimulai dari mengajak ke Pantai Kuta sampai menyalakan mesin speedboat tanpa pengemudi tersebut yang berakibat pada tabrakan speedboat dan kapal nelayan sehingga Beta meninggal adalah tujuan yang diinginkan oleh Alfa.

Dengan demikian jelaslah bahwa bentuk kesalahan yang ada pada Alfa adalah kesalahan dengan gradasi kesengajaan sebagai tujuan.

Apakah tindak pidana di atas termasuk jenis delik:
a. culpa
b. berlanjut
c. berangkai
d. komuna
e. kwalifisir

Delik culpa
Adalah tindak pidana yang terjadi karena kelalaian/kealpaan dari pelaku dimana memang pada dasarnya pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya meskipun sebenarnya pada awalnya dia seharusnya tahu konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Dalam kasus, jelaslah bahwa tindakan yang dilakukan Alfa adalah tindak pidana pembunuhan berencana dimana tujuannya adalah tewasnya Beta bukan merupakan delik culpa karena Alfa memang sengaja ingin menewaskan Beta.

Delik berlanjut
Adalah delik yang dilakukan oleh pelaku karena satu keputusan kehendak dimana masing-masing perbuatan yang sejenis tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan tenggang waktu perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Dalam kasus, jelaslah bahwa delik yang terjadi bukan delik berlanjut karena delik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Alfa tidak dilakukan terus-menerus dan bukan merupakan kelanjutan dari tindakan semula atau Alfa tidak terus menerus membunuh beta.

Delik berangkai
Delik yang pelakunya dapat dihukum setelah melakukan beberapa kali perbuatan yang dilarang undang-undang. Delik ini dijadikan mata pencaharian oleh pelaku.
Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Alfa jelas tidak dilakukan beberapa kali dan bukan merupakan mata pencaharian oleh si Alfa sehingga jelaslah bahwa delik yang terjadi bukan delik berangkai.

Lihat pasal 296 KUHP.

Delik komuna
Adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang/semua orang, hal ini terbukti dengan unsur barangsiapa.
Dalam kasus ini jelaslah bahwa delik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Alfa adalah delik komuna karena dalam pasal 340 KUHP tercantum unsur barangsiapa.

Delik Kwalifisir
Adalah delik yang diperberat dimana ada unsur-unsur yang dimiliki oleh delik biasa tetapi juga memiliki unsur lain yang memberatkan pidana.
Dalam kasus di atas jelaslah bahwa delik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Alfa adalah delik dikwalifisir karena dalam pasal 340 KUHP ada tambahan unsur dengan sengaja dan dengan rencana.


Jika pada tanggal 29 Maret 2007 terjadi perubahan undang-undang dengan menambahkan unsur ”melawan hukum” dalam undang-undang baru, sebagai Hakim yang menangani perkara ini, undang-undang mana yang akan diterapkan? Uraikan jawaban dilengkapi dengan teori-teori tempus delicti!
Menurut pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi:
“Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan perundang-undangan, dipakai peraturan yang paling ringan bagi terdakwa.”

Apabila digunakan teori tempus delicti maka perbuatan tersebut dilakukan pada saat:
1. waktu terjadinya delik saat perbuatan materiil (perbuatan nyata/perbuatan fisik) dilakukan
Dalam kasus perbuatan fisik yang dilakukan oleh Alfa yaitu yang mencakup mengajak Beta ke Pantai Kuta, memaksa naik ke speedboat, mendudukkan Beta di lantai, mengikat tangan Beta di salah satu tiang speedboat, menyalakan mesin speedboat dan membiarkan speedboat melaju kencang tanpa pengemudi adalah pada tengah malam tanggal 13 Maret 2007. Sehingga delik terjadi menurut teori ini adalah tanggal 13 Maret 2007.

2. waktu terjadinya delik saat alat bekerja (pada saat alat diaktifkan);
Dalam kasus ini pada saat speedboat tersebut mulai menyala dan melaju kencang yaitu tengah malam tanggal 13 Maret 2007. Sehingga delik terjadi menurut teori ini adalah tanggal 13 Maret 2007.

3. waktu terjadi delik saat munculnya akibat;
Dalam kasus ini tewasnya Beta adalah beberapa jam setelah speedboat melaju kencang kemudian menabrak kapal nelayan sehingga waktu terjadinya delik saat Beta tewas adalah dini hari tanggal 14 Maret 2007.

4. gabungan waktu tiga hal di atas.
Yaitu tanggal 13 Maret 2007 dan 14 Maret 2007.

Sehingga apabila undang-undang berubah tanggal 29 Maret 2007 maka
1. waktu terjadinya delik saat perbuatan materiil (perbuatan nyata/perbuatan fisik) dilakukan yaitu 14 Maret 2007 maka undang-undang baru yang digunakan.
2. waktu terjadinya delik saat alat bekerja (pada saat alat diaktifkan) yaitu 13 Maret 2007 maka undang-undang baru yang digunakan.
3. waktu terjadi delik saat munculnya akibat yaitu14 Maret 2007 maka undang-undang baru yang digunakan.
4. gabungan waktu tiga hal di atas yaitu tanggal 13 Maret 2007 dan 14 Maret 2007 maka undang-undang baru yang digunakan.

Ingat,
Semakin banyak unsur maka semakin menguntungkan terdakwa karena semakin sulit jaksa harus membuktikan unsur-unsur tersebut!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bang, kapan2 kasih tentir soal bahasan pilihan ganda h.pid soalnya soal2 menjebak