Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Penundaan Hukuman Mati, Amrozi

Sidang peninjauan kembali (PK) terkait tata cara hukuman mati kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). PK itu diajukan Ahmad Michdan, salah satu anggota tim pengacara terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron.

Dalam sidang kali ini, hakim konstitusi meminta agar tim pengacara melengkapi materi peninjauan kembali mengenai Undang-undang Tata Cara Hukuman Mati. Tim pengacara juga berharap eksekusi terhadap tiga terpidana mati ditunda. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengisyaratkan eksekusi akan berlangsung sebelum bulan puasa.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali membantah penundaan eksekusi mati karena adanya gugatan peninjauan kembali. Kejati Bali pun enggan mengungkapkan jadwal pasti pelaksanaan eksekusi. Padahal bulan Ramadan tinggal lima hari lagi [baca: Eksekusi Amrozi Cs Ditargetkan Sebelum Puasa].
Sedangkan polisi selaku pelaksana eksekusi sudah menyiapkan hal teknis, termasuk regu tembak. "Seandainya eksekusi dilaksanakan di Nusakambangan yang akan mengeksekusi yakni Brimob dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira.

Di Cianjur, Jawa Barat, kelompok Gerakan Reformasi Islam (Garis) telah menyiapkan tanah seluas satu hektare untuk pemakaman Amrozi dan kawan-kawan. Garis juga sudah meminta pihak keluarga agar mengizinkan pemakaman terpidana bom Bali di lokasi ini.

Sekadar informasi, Amrozi cs divonis mati dalam kasus Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Insiden itu menewaskan lebih dari 200 orang. Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK para terpidana. Dan Amrozi cs pun menolak mengajukan grasi kepada Presiden.(DWI/Tim Liputan 6 SCTV)

sumber : http://www.liputan6.com/news/?id=164339&c_id=2

-----------------------------------------------
Tim Pengacara Muslim menemui Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (20/8). Kedatangannya itu dimaksudkan, untuk mengabarkan penyampaian surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung.

"Surat permohonan telah disampaikan 19 Agustus lalu, apabila rencana eksekusi itu ada," kata Qadar Faisal, anggota tim kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan itu.

Surat permohonan itu, kata Qadar, terkait adanya uji materiil tentang tata cara pelaksanaan eksekusi yang telah didaftarkan dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi. "Hakim konstitusi memberikan respon positif terhadap uji materiil itu," katanya.

Sejauh ini, tim kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan itu belum menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi. Menurut anggota TPM itu, di luar sudah ramai, eksekusi akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan.

Selain Qadar, Erwin Firmansyah dan anggota Majelis Syuro TPM Ustadz Hasyim, juga ikut mengunjungi terpidana mati kasus Bom Bali I itu.

Sebelumnya, TPM mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi pidana mati terhadap Amrozi dan kawan-kawan kepada Jaksa Agung, dengan tembusan Ketua Majelis Kontitusi, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Komnas HAM, Director of Amnesty International di London, dan Chairman of International Court of Justice di Den Haag (Belanda), pada 9 Agustus 2008.

disalin dari http://www.liputan6.com/actual/?id=14374
-------------------------------------

kemudian yang menjadi pertanyaan, sampai kapan pengacar muslim dapat menunda hukuman mati atas amrozi?

menurut saya cukup cerdik aksi dari tim pengacaranya yang mempermasalahkan cara menghukum mati Amrozi yang dapat dilihat bertujuan untuk menunda eksekusi hukum mati terhadapnya.

0 komentar: