Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Ketentuan Hukum Humaniter dalam TNI

Hukum humaniter sebagai batasan untuk bertindak dalam Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati, adapun hukum ini seharusnya telah melekat pada setiap angotta TNI, dalam menjalankan tugasnya. Hukum humaniter ini diadopsi Indonesia karena hukum ini pula diakui secara universal untuk melindungi hak asasi manusia yang wajib dilindungi dalam keadaan perang seperti penduduk sipil, palang merah, duta, ataupun juru damai. sehingga adapun hukum tersebut adalah :

ATURAN TINGKAH LAKU DALAM PERTEMPURAN
• Jadilah Prajurit berdisiplin yang menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah
• Prajurit, dan Delapan Wajib TNI !
• Perlakukan tawanan secara manusiawi !
• Hormati dan lindungi penduduk sipil, teutama perempuan hamil dan anak-anak !
• Hindarkan penderitaan dan kehancuran yang tidak perlu !
• Kumpulkan dan rawat korban luka !
• Hormati tanda/lambang perlindungan !

Perlakukan Tawanan Secara Manusiawi
• Jangan melakukan penyiksaan/ penganiayaan.
• Harus menghormati martabat dan kehormatan pribadi mereka
• Tidak melakukan kekerasan, penghinaan, dan ketidaksenonohan.
• Perlakukan perempuan dengan menjaga martabat dan kehormatannya.
• Tidak boleh melakukan pemotngan terhadap anggota tubuh mereka
• Tidak boleh melakukan balas dendam.

Tetap Waspada dan Lucuti Kombatan
Tetap waspada dan lucuti Kombatan yang tertangkap serta lakukan penggeladahan
• Barang-barang yang boleh disita
o Senjata dan amunisi
o Kendaraan dan perlengkapan militer
o Dokumen militer, misalnya : perintah, peta, buku harian tentang
informasi militer, dll
• Barang-barang pribadi, misalnya : jam tangan, uang, perhiasan, dll
• Pakaian dan makanan.
• Semua atribut, tanda pangkat, dan lencana yang dimilikinya
• Helm dan masker gas
• Kartu identitas atau tanda pengenal.


Perlakuan Terhadap Tawanan
• Serahkan tawanan kepada Komandan untuk dimintai keterangan.
• Keterangan yang wajib diberikan oleh tawanan : nama, pangkat, nomor
registrasi, dan tanggal lahir
• Tidak boleh meminta keterangan dengan cara paksa/penyiksaan.
• Informasi yang didapat dengan cara paksa cenderung tidak benar.

Hormati dan Lindungi Penduduk Sipil!
• Penduduk sipil beserta harta benda mereka harus diselamatkan dan dilindungi.
• Jangan menyerang atau menghancurkan obyek-obyek yang vital bagi penduduk
sipil seperti bahan pangan, lahan pertanian, ternak, persediaan air, dan
saranan irigasiJangan menggunakan penduduk sipil dalam operasi militer,
misalnya sebagai tameng, untuk menyapu ranjau, dan sebagainya !
• Jangan melakukan pencurian dan penjarahan pada saat pelaksanaan operasi
militer karena dapat menurunkan citra Angkatan Darat dan Anda dapat diproses
secara pidana!
• Jangan melakukan penganiayaan penyiksaan, penyanderaan, dan tindakan
pembalasan terhadap penduduk sipil !
• Berikan pengobatan kepada penduduk sipil yang sakit dan terluka
Hindarkan Penderitaan dan Kehancuran yang tidak Perlu
• Hindari korban pada penduduk sipil.
• Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap obyek sipil.
• Jangan lakukan tembakan membabi buta.
• Dilarang melakukan pembumi hangusan.
• Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap lingkungan.

Bila Anda membatasi tindakan kekerasan dalam konflik bersenjata, itu berarti :
• Anda memperoleh tempat di masyarakat.
• Anda mencegah penderitaan manusia.
• Anda membuka jalan ke arah perdamaian.
• Anda terbebas dari pelanggaran hukum perang


Tetapi bila Anda melakukan tindakan kekerasan yang tidak perlu, pihak mesuhlah yang diuntungkan karena
• Tekad mereka untuk bertempur semakin kuat.
• Anda merusak kehormatan dan disiplin Anda sendiri
• Anda tidak dihormati dan kehilangan dukungan dari dalam negeri maupun dari
masyarakat Internasional.
• Anda mungkin akan kalah dalam perang dan dapat diadili karena telah
melanggar hukum perang.
• Anda telah merusak citra Angkatan Darat.


Dengan menghormati hukum perang :
• Anda dapat memenangkan perang tanpa melakukan pelanggaran terhadap hukum
perang.
• Anda telah turut serta meningkatkan citra Angkatan Darat di mata rakyat
Indonesia Internasional.

Senjata, sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan atau kehancuran yang berlebihan dilarang digunakan. Oleh karena itu :
• Jangan menggunakan senjata kimia/biologi, peluru yang mengembang, ranjau
darat anti personil, atau senjata pemusnah massal lainnya
• Jangan menggunakan taktik /perbuatan curang seperti :
o Penggunaan tameng penduduk sipil
o Penyalahgunaan lambang perlindungan
o Penyalahgunaan bendera putih

Kumpulkan dan Rawat Korban Luka
• Korban luka , Korban sakit, dan korban karam (yang tidak lagi ikut serta
dalam pertempuran) harus diselamatkan, dilindungi, dan dirawat.
• Baik itu Kombatan, orang sipil, teman, ataupun musuh.
• Kewaspadaan harus tetap dijaga pada saat mendekati, merawat, mengevakuasi
korban luka agar tidak membahayakan Anda dan pasukan Anda, termasuk pihak
korban.

Lindungi Korban
• Pastikan tidak ada lagi bahaya bagi pasien atau Anda sendiri.
• Bila memungkinkan, biarkan pasien berbaring ditempatnya sampai selesai
diperiksa. Jika Anda terpaksa harus memindahkannya lakukan dengan sangat
hati-hati.
• Jika pasien muntah, miringkan posisinya supaya tidak menghambat pernafasan
• Jika nafas berhenti, bantu dia dengan pernafasan buatan.
• Selimuti pasien supaya dia merasa hangat dan terjaga kondisinya.
• Tentukan cara yang terbaik untuk mengevakuasi pasien
• Minta pertolongan secepat mungkin.

Hormati Tanda/Lambang Perlindungan
• Lambang Palang Merah diciptakan lebih dari 140 tahun yang lalu, dengan
tujuan untuk memastikan perlindungan bagi mereka yang merawat korban luka di
medan pertempuran
• Jangan menyerang petugas atau fasilitas yang menggunakan tanda palang merah.
• Jangan menyerang tempat ibadah, benda budaya, museum, dan tempat lain yang
menggunakan tanda perlindungan.
• Jangan meyerang instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan bencana melaus
(dan atau bendungan, reaktor nuklir, pembangkit listrik tenaga air)

Aturan Bertempur
• Hanya memerangi kombatan
• hanya menyerang sasaran militer
• Selamatkan orang sipil dan objek sipil
• Batasi kerusakan sesuai keperluan misi anda

CRC
Komite Internasional Palang Merah
The International Commite of the Red Cross
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah suatu organisasi yang tidak memihak, netral dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan kekeransan dalam negeri dan memberi batuan kepada mereka.
ICRC mengatur danmengkoordinasikan kegiatan batuan darurat (relief assistance) internasional yang dilakukan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dalam situasi konflik.
ICRC juga berusaha untuk mencegah penderitaan dengan memajukan dan memperkuat hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Didirikan pada tahun 1863, ICRC merupakan cikal bakal Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Semoga artikel saya membantu bagi pengetahuan akan hukum

Pengarang : Fernandes Raja Saor

0 komentar: