Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Istilah Penting Hukum Militer

Aba-aba :
1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.

Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.

Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.

Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.

Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.

Alat Komunikasi Elektronika (Alkomlek): Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.

Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).

Alsus Jihandak ( Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.

Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).

Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.

Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).

Bantuan Administrasi Kesehatan (Baminkes) : Perwujudan dari pembinaan dan penggunaan satuan-satuan Kesehatan berupa penyelenggaraan fungsi teknis militer kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Banminkes berupa dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Bantuan Militer : Aktivitas dari kekuatan TNI yang bersifat membantu, melindungi, melengkapi atau memperpanjang daya kekuatan lain, berdasarkan perintah baik didalam pertempuran maupun non pertempuran .

Bantuan Polisi Militer : Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer guna mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan, dan bagi kepentingan ABRI yang dapat berbentuk pelayanan, dukungan, maupun perkuatan.

Batalyon Infanteri (Yonif) : Adalah satuan dasar tempur yang terdiri dari suatu
markas, kompi markas, beberapa kompi senapan dan kompi bantuan yang dapat merupakan bagian taktis dari Brigade Infanteri dan dapat juga berdiri sendiri dengan tugas taktis dan administrasi.

Batalyon Infanteri Raider : Adalah Batalyon Infanteri yang diberi kemampuan khusus Raid penghancuran, Raid pembebasan tawanan dan kemampuan Mobud.
Batalyon PPRC (Yon PPRC) :Batalyon yang digunakan sebagai satuan unsur pasukan pemukul reaksi cepat.

Bimbingan dan Pengasuhan (Bimsuh) : Usaha yang secara resmi dilakukan oleh Lemdik untuk meningkatkan dan memudahkan para peserta didik dalam mengembangkan aspek kepribadian, intelek dan jasmani selama pendidikan berjalan.

Bintara : Golongan kepangkatan dalam TNI mulai dari Sersan Dua sampai dengan Pembantu Letnan .

Bintara Makanan (Ba Kan) : Seorang Bintara melaksanakan pembekalan makanan yang berada disetiap tingkat Satwat/Satwah .

Bobby Traps :
1) B enda yang dibuat untuk melukai atau membunuh orang yang mencoba mengganggu yang dipasang dan tidak terlihat musuh.
2) Semacam ranjau darat ukuran kecil ditujukan khusus bagi personil musuh yang masuk perangkap pada tempat-tempat yang tidak diduga-duga.

Calon Prajurit : Warga negara yang sedang mengikuti proses kegiatan penerimaan atau pengerahan.

Catatan Personel (Catpers) : Suatu bentuk catatan untuk mengetahui kejadian atau hal-hal yang menyangkut personel TNI dan non TNI yang ditinjau dari segi intelijen dalam rangka memudahkan bagi staf intelijen untuk meninjau/menyajikan data dari personel yang bersangkutan.

Corps :
1. Segolongan perwira kecabangan yang mempunyai syarat-syarat lapangan pendidikan dan rencana jalan hidup (bidang, karier) yang sama.
2. Sesuatu ikatan atau golongan yang mempunyai persamaan tugas atau senasib sepenanggungan dalam pelaksanaan tugas seperti corps veteran dsb.
3. Di TNI AD adalah Corps Infanteri (INF), Kavaleri (KAV), Artileri (ART), Zeni (CZI), Ajudan Jenderal (CAJ), Kesehatan Militer (CKM), Angkutan Militer (CAM) dan Intendan (CIN) diganti dengan (CBA) sedangkan Corps Kehakiman sudah diganti dengan Corps Hukum (CHK), Keuangan (CKU), Peralatan (CPL), Polisi Militer (CPM), Topografi (CTP). Di TNI AL adalah Corps : Pelaut (P), Teknik (T), Elektro (E), Khusus (KH), Administrasi (A), Marinir(MAR), Dinas Khusus (DK), Kesehatan (K). Di TNI AU adalah Corps : Penerbangan (PNB), Navigator (NAV), Teknik (TEK), Elektro (LEK), Perbekalan (KAL), Khusus (SUS), Pasukan (PSK), Kesehatan (KES), Administrasi (ADM).
4. Tingkat satuan militer di atas divisi (Tentara Amerika Serikat dsb).
Corp Ajudan Jenderal (CAJ) : Satu golongan perwira kecabangan Angkatan Darat yang memiliki kemampuan tugas pokoknya dalam bidang fungsi Ajen.

Dapur Lapangan : Dapur darurat (tidak tetap) untuk melayani latihan pasukan di lapangan.

Dapur Mobil : Dapur di atas kendaraan yang mengikuti pasukan gerakan atau operasi.

Defile :
1. Gerak maju pasukan melalui inspektur upacara dalam parade.
2. Perlindungan disisi, pengamanan atau lindungan terhadap peninjauan darat lawan dan terhadap tembak datar dengan mempergunakan rintangan gunung, geger atau sisi.
3. Rintangan alam seperti gunung yang menanjang.

Definitif : Pasti, tidak akan dirubah lagi permanen, tentu, resmi .

Desersi :
1. Pergi; melarikan diri; minggat; kelana yudha.
2. Merupakan tindak pidana khas prajurit/militer yaitu meninggalkan induk pasukan/kesatuan/daerah kapal tanpa ijin yang sah dari komandannya.

Desersi Murni :
1. Pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban dinas.
2. Pergi dengan maksud menghindari bahaya perang.
3. Pergi dengan maksud menyeberang ke musuh.
4. Pergi dengan maksud memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain yang tidak dibenarkan.

Desersi Tidak Murni : Suatu bentuk desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa ijin, yaitu suatu ketidakhadiran tanpa ijin di masa damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Dewan Kehormatan Militer : Suatu dewan yang memberi pertimbangan kepada Pang TNI tentang perkara-perkara yang diserahkan oleh Menhan/Pang TNI kepada dewan untuk diteliti mengenai tabiat seorang perwira yang dapat menjadi alasan bagi perwira itu untuk diberhentikan dari dinas TNI.

Dewan Pembina Doktrin : Suatu forum di lingkungan TNI AD, diketuai oleh Dankodiklat TNI AD yang dibentuk oleh Kasad, terdiri dari pejabat di lingkungan Staf Umum Angkatan Darat, Kodiklat TNI AD dan Pus/Cab/Fung terkait yang bertugas mengevaluasi dan memberikan saran penyempurnaan doktrin di lingkungan TNI AD dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan dan fungsi TNI AD yang lebih baik. Dewan doktrin terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas ) : Dewan Pertahanan Keamanan Nasional yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rencana politik Hankamneg dan strategi Hankam dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dengan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perimbangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan serta analisa dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan Hankamneg.

Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak ) : Suatu badan tingkat Mabes Angkatan yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Kasad/Kasal/ Kasau mengenai jabatan dan kenaikan pangkat.
Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tingi (Wanjakti) : Suatu badan tingkat Mabes TNI yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Pang TNI mengenai jabatan dan kenaikan pangkat militer pada Perwira Tinggi.

Dinas Keprajuritan : Pengabdian seseorang warga negara sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Dinas Keprajuritan Penggal Waktu : Dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.

Dinas Keprajuritan Purna Waktu : Dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi dengan profesi lain.

Direktorat Ajudan Jenderal : Badan Ajudan Jenderal di tingkat Mabesad yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan dan fungsi Ajudan Jenderal di Lingkungan AD.

Divisi :
1. Satuan di bawah korps di atas Brigade, yang bersifat administratif dan taktis, dimana terdapat kombinasi (gabungan) dari unsur-unsur tempur, bantuan tempur dan bantuan administrasi. Dapat berdiri sendiri atau bagian dari komando yang lebih besar yaitu dalam korps (army corps).
2. Formasi yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, baik administrasi maupun operasional, dari markas komando atasan yang dibagi-bagi.
3. Sejenis organisasi terdiri dari dua atau lebih kapal-kapal yang bila untuk keperluan-keperluan taktis dapat dibagi dalam subdivisi-subdivisi.

Droping Zone (DZ) : Suatu daerah tertentu yang dipersiapkan dimana pasukan lintas udara dan atau alat perlengkapan diterjunkan dengan menggunakan payung udara.
Drill : Bentuk latihan untuk membiasakan melakukan sesuatu jenis kegiatan menurut urutan yang telah ditetapkan secara baku.

Eskort Kehormatan : Macam atau bentuk pengawalan yang dilkukan sebagai perlengkapan protokoler dalam perjalanan resmi dan dilaksanakan oleh POM TNI.
Epolet : Tanda pengenal resmi yang dipasang pada lidah baju di pundak. ( Empaule = pundak).

Garnizun : Suatu tempat (daerah) dimana ada pemusatan tentara atau bagian-bagiannya di bawah seorang Perwira, yang batas-batasnya ditentukan Panglima TNI.

Gelar Kekuatan :
1. Sejumlah kekuatan TNI AD yang terdiri dari kekuatan tempur, kekuatan bantuan tempur, kekuatan bantuan administrasi, kekuatan intelijen, kekuatan teritorial dan kekuatan cadangan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman nyata lawan.
2. Sejumlah kekuatan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka pengamanan kekuatan.

Geladi : Bentuk latihan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan melakukan kegiatan yang telah dipelajari atau dilatih sebelumnya.

Gerak Sendiri (GS) : Suatu senjata yang dipasang secara tetap di atas kendaraan yang digunakan sebagai tenaga gerak disamping sebagai landasan penembakan.

Guru Militer (Gumil) : Seorang militer yang berdasarkan pengangkatan, bertugas mendidik dan mengajar anggota-anggota TNI pada lembaga pendidikan TNI kearah perkembangan pribadi yang seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan TNI berlandaskan filsafat, Pancasila dan UUD 1945.

High Altitude High Opening (HAHO) : Suatu terjun bebas dengan membuka payung setelah keluar dari pesawat terbang pada suatu ketinggian yang relatif tinggi, penerjun menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengemudikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.

High Altitude Low Opening (HALO) : Suatu terjun bebas dengan membuka payung pada ketinggian relatif rendah tanpa menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengendalikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.

Hukum Disiplin Prajurit TNI : Serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI, agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.

Ikatan Dinas Militer Sukarela : Ikatan dinas yang menyebabkan seseorang menjadi militer sukarela atau kembali menjadi militer sukarela.

Ikatan Dinas Pendek (IDP) : Perjanjian intelijen yang menyelidiki keadaan medan,
cuaca dan iklim dari satu daerah atau tempat yang penting, termasuk juga penentuan pengaruh dari faktor-faktor tersebut terhadap operasi militer.

Infanteri (INF) :
1. Pasukan jalan kaki dengan perlengkapan persenjataan ringan untuk melakukan pertempuran jarak dekat.
2. Kesenjataan tempur utama darat yang dilengkapi dengan persenjataan ringan, dilatih dan diperuntukkan melakukan pertempuran jarak dekat.

Inspektorat Daerah Militer (IRDAM) : Kesatuan dari Skodam yang menyelenggarakan fungsi-fungsi utama AD dalam pembinaan pertumbuhan dilingkungan Kodam dengan melaksanakan segala pekerjaan, usaha dan kegiatan di dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Insan Prajurit : Seluruh anggota TNI dari pangkat terendah (Tamtama) sampai dengan pangkat tertinggi.

Insubordinasi : Ketidak patuhan kepada atasan atau peraturan perintah, atau penolakan perintah, perbuatan yang bertentangan dengan pengabdian.
Instalasi Tuna Tertib Militer (Staltuntibmil) : Suatu isntalasi yang merupakan satuan pelaksanaan pelaksana polisi militer berfungsi sebagai tempat penahanan, pengurusan dan pembinaan para tahanan/tuna tertib militer, dalam keadaan tertentu dapat menampung tahanan perang, interniran perang, tahanan operasi militer dan tahanan keadaan bahaya.

Integritas TNI-Rakyat : Kesatuan upaya antara TNI dengan Rakyat dalam rangka suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat, yang berunsurkan sub sistem pertahanan sipil, sub sistem pertahanan rakyat, sub sistem milisi, sub sistem perlindungan masyarakat dan sub sistem logistik teritorial dimana TNI menjadi pembinanya.

Interniran : Orang yang ditahan dan diasingkan secara syah menurut hukum karena kebebasannya dalam masyarakat dapat menimbulkan bahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan negara.

Jasmani Militer TNI AD : Salah satu fungsi khusus TNI AD yang berperan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan fungsi jasmani militer berkenaan dengan pembentukan, peningkatan, dan pemeliharaan jasmani perorangan maupun satuan dalam mewujudkan kesamaptaan jasmani guna mempertinggi daya tempur.
Jati Diri Prajurit TNI AD : Adalah gambaran tentang identitas, ciri-ciri atau keadaan khusus dari setiap prajurit TNI AD yang mencerminkan adanya semangat dan daya gerak sebagai prajurit rakyat, prajurit pejuang, prajurit profesional dari Tentara Nasional Indonesia.

Jump Master : Personel yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang kelinudan dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan penerjunan pasukan, alat peralatan serta perbekalan.

Karangan Militer : Karangan/tulisan yang memuat dan membahas suatu persoalan yang bertujuan mengembangkan suatu pendapat untuk mempengaruhi keadaan dan memecahkan persoalan.

Kartika Chandra Kirana : Nama persatuan isteri tentara (Persit). Suatu badan ekstra struktural dalam struktur organisasi TNI AD. Kartika = bintang, Chandra = Bulan, Kirana = Cahaya ; nama ini dipilih untuk disesuaikan dengan lambang TNI AD Kartika Eka Paksi, mengingat organisasi ini tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Chandra Kirana (cahaya bulan) adalah cahaya tidak langsung dari matahari, yang tidak membakar, melainkan menyinari dengan sejuk dan merupakan sumber inspirasi. Chandra Kirana adalah pahlawan putri dari cerita panji semirang, arti sempit : bila suami pergi bertugas, tiap isteri tentara menjadi pembina rumah tangga, bila suami kembali dari tugas, ia kembali menjadi isteri sejati, arti luas pekerjaan yang bersifat sosial yang biasa dikerjakan oleh kaum isteri prajurit TNI AD tidak lagi dibebankan kapada para suami melainkan dijalankan sendiri oleh kaum isteri prajurit dengan semangat yang tidak kalah dari semangat dan kemampuan kaum lelaki.

Kartika Eka Paksi : Lambang dan semboyan pada panji Angkatan Darat, Kartika = Bintang ; Eka = Satu ; Paksi = Burung, yang berarti burung perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita luhur. Maksudnya Angkatan Darat yang kuat sentosa menjunjung cita-cita luhur, ialah keluhuran nusa dan bangsa dan keprajuritan sejati.

Kartu Petunjuk Isteri : Kartu yang menunjukan isteri syah dari sesorang anggota TNI yang dibuat/dikeluarkan oleh satuan yang berwenang mengurus hak-hak isteri seorang TNI.

Karya Bhakti : Kegiatan perorangan atau satuan TNI, dalam penanganan masalah yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual yang dilaksanakan atas perintah kedinasan atau inisiatif sendiri dalam rangka bhakti TNI untuk kepentingan masyarakat umum.

Kavaleri :
1. Kavaleri berasal dar kata “Cabalus” dari bahasa latin yang berarti “Kuda”.
2. Sebagai kesenjataan dari Angkatan Darat sebutan Kavaleri adalah suatu kecabangan dari Angkatan Darat yang menyelenggarakan fungsi tehnis militer Kavaleri dan bertugas pokok langsung menghadapi pertempuran.
3. Sebagai fungsi tehnis militer umum TNI-AD yang menyelenggarakan pertempuran darat dengan daya gerak, daya tembak, daya kejut dan atau lindung lapis baja serta Kuda Kavaleri.

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) : Keperluan hakiki masyarakat yang menghayati cita-cita atau tujuan seluruh kegiatan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat tertib,dan aman, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual yang dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat melalui penyelenggaraan fungsi kegiatan dan/atau operasi yang ditujukan untuk menciptakan,memelihara dan meningkatkan secara berlanjut situasi dan kondisi masyarakat yang mutlak diperlukan untuk menjamin dan memelihara kelangsungan kewibawaan pemerintah dan ketertiban masyarakat dalam rangka ketahanan nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila.

Keamanan Rakyat (Kamra) :
1. Organisasi rakyat terlatih yang mempunyai kemampuan teknis kepolisian tertentu dalam rangka membantu tugas Polri yang pada dasarnya merupakan bagian dari system keamanan swakarsa.
2. Salah satu komponen Hankamneg lain (UU 20/1982).

Kecabangan Peralatan TNI AD :
1. Dari segi pengorganisasian adalah merupakan salah satu badan pelaksana pusat TNI AD yang melaksanakan fungsi teknis militer TNI AD dengan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan materiil alat peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TNI AD.
2. Dari segi badan karier, kercabangan Peralatan TNI AD merupakan pengelompokkan Perwira yang memiliki spesialisasi di bidang Peralatan TNI AD.

Kemanunggalan TNI Rakyat : Suatu keadaan atau sikap perilaku yang menyatu dari atau bersatu padunya TNI rakyat, baik secara lahir maupun batin dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Kendaraan Angkut Personel Roda Berantai : Kendaraan berlapis baja beroda rantai yang dipersiapkan untuk keperluan pengangkutan dan tugas tempur personel penyerbu mekanis.

Kendaraan Berlapis Baja : Kendaraan gerak sendiri (Self Propeled) beroda rantai penuh, tertutup rapat dan berlapis baja tipis, dengan kemampuan manuver serta daya gerak hampir sama dengan tank ringan.

Kendaraan Beroda Rantai : Kendaraan dengan roda rantai, baik berlapis baja atau tidak untuk tugas-tugas tertentu.

Kendaraan Tempur (Ranpur) : Kendaraan lapis baja yang digunakan dalam pertempuran baik secara langsung ataupun bantuan langsung dari suatu operasi. Dimana ranpur tersebut memiliki suatu sistem senjata yang ampuh yang terdiri dari automotif dan komunikasi. Adapun jenis Ranpur tersebut adalah :
1. Tank : Kendaraan tempur yang bergerak dengan menggunakan roda rantai dan dilengkapi dengan persenjataan serta memiliki kemampuan lintas medan yang baik dan relatif tidak dibatasi oleh adanya jaring-jaring jalan.
2. Panser : Kendaraan tempur yang menggunakan roda ban dan dilengkapi dengan persenjataan.
Kepribadian Sapta Marga : Kesatuan tabiat rohaniah yang mencerminkan tingkah laku dan perbuatan yang berdasarkan sapta marga.

Kepala Staf :
1. Pejabat pimpinan yang bukan komandan, inspektur atau direktur, pimpinan suatu staf, perwira senior dari suatu staf, pembantu utama, penasihat dari komandan atau panglima, yang mengatur mengkoordinasikan, mengawasi dan memimpin segala kegiatan dan pekerjaan staf.
2. Pejabat pimpinan atau perwira senior yang bukan komandan, inspektur atau direktur yang bertugas dibidang staf sebagai pembantu utama dan penasehat komandan/panglima serta bertanggung jawab memimpin, mengawasi mengkoordinasikan kegiatan staf.

Kesamaptaan Jasmani : Kesiapan dan kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara baik dan efisien.

Kesatrian (Asrama) : Suatu tempat yang dihuni oleh suatu pasukan atau lebih dibawah seorang komandan. Dipergunakan sebagai tempat tinggal dengan batas-batas yang ditentukan oleh komandan tersebut.

Kesatuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) : Kesatuan kecil yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi dalam arti terbatas.

Kesatuan Bantuan Administrasi (Satbanmin) : Kesatuan-Kesatuan (Badan Pelaksana) yang menyelenggarakan bantuan administrasi kepada Kesatuan-kesatuan TNI AD dengan menjamin tersalurnya barang-barang dan tersedianya tenaga manusia dalam jumlah yang cukup, tepat pada waktunya, pada tempat yang dikehendaki dan dalam keadaan yang diinginkan kepada Kesatuan-kesatuan pemakai dan unsur-unsur lain yang ditentukan, guna menghadapi kemungkinan tugas yang berkesinambungan dalam segala lingkungan operasi.

Kesegaran Jasmani : Kemampuan salah satu komponen kesamaptaan jasmani dasar yang harus dimiliki oleh setiap prajurit untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan baik tanpa mengalami cidera dan kelelahan yang berarti.
Komandan :
1. Adalah seorang pejabat militer dalam suatu komando/satuan yang mendapat kekuasaan pimpinan terhadap komando/satuan itu.
2. Seorang pemegang wewenang dan tanggung jawab komando atas pelaksanaan tugas komandonya.

Komando Teritorial :
1. Komando yang mendapat tugas pokok pembinaan kewilayahan (Teritorial) melalui penyelenggaraan administrasi dalam suatu daerah/wilayah tertentu.
2. Organisasi teritorial sebagai organisasi militer berdasarkan kewilayahan yang disusun untuk mampu memenuhi pelaksanaan segenap fungsi/kegiatan pokok teritorial.
Komando Daerah Militer (Kodam) : Suatu organisasi TNI AD yang merupakan suatu komando utama pembinaan TNI AD dan komando pelaksanaan operasional yang bersifat kewilayahan. Wilayahnya merupakan daerah pokok pertahanan keamanan yang dapat bertindak sebagai kebulatan dalam menghadapi setiap masalah pertahanan negara.
Komando Resort Militer (Korem) : Komando Resort Militer (Korem) adalah komando pelaksana Kodam yang bersifat kewilayahan dan dapat merupakan sub kompartemen strategis, dengan tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional komandonya, pembinaan teritorial dan menyelenggarakan pembinaan kekaryaan TNI, pelayanan bantuan administrasi terhadap satuan/badan komando yang berada di daerahnya serta menyelenggarakan fungsi kegarnisunan TNI didaerahnya.
Komando Distrik Militer (Kodim) : Komando pelaksana Korem di bidang fungsi teritorial yang berbentuk kewilayahan bersifat taktis dan berkedudukan langsung di bawah Danrem dengan tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional komandonya, pembinaan teritorial dan perlawanan rakyat dalam rangka menciptakan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta kekuasaan militer dalam keadaan darurat didaerahnya.

Komando Rayon Militer (Koramil) : Suatu organisasi teritorial yang termasuk dalam struktur organisasi TNI-AD dengan wilayah satu kecamatan atau lebih.

Komando Operasi Karya (Bhakti) Daerah Militer : Suatu badan staf/pelaksana yang berkedudukan ditingkat Kodam sebagai badan pelaksana teknis operasi karya TNI AD dilingkungan Kodam yang bersangkutan, dengan tugas pokok :
1. Secara teknis mempersiapkan dan mengendalikan semua kegiatan operasi karya TNI AD di lingkungan Kodam.
2. Mempersiapkan dan melaksanakan operasi karya yang meliputi proyek-proyek pada tingkat desa dan regional, serta proyek-proyek lain yang dibebankan Kasad kepadanya.

Kompleks Militer : Perkampungan militer termasuk markas dan kantor-kantornya.

Kompor Lapangan Perorangan : Alat masak perorangan untuk mendukung operasi/latihan, dimana kesempatan masak sangat terbatas dan tidak mungkin memasak secara kelompok atau dengan alat masak yang lain.

Korps Musik TNI (Korsik) : Suatu satuan TNI yang secara organisatoris administratif menghimpun semua satuan orkes musik militer.

Lambang Satuan : Tanda pengenal satuan sesuai dengan cirri-ciri kepribadian yang membedakan dari satuan lain, merupakan kebanggaan seluruh anggota satuan yang bersangkutan, harus dijunjung tinggi, diamankan dan dipertahankan karena menyangkut kehormatan satuan itu sendiri, menurut tingkatnya : Panji, Pataka, Duaja, Tunggul.
Lapangan Kekuasaan Tehnik (LKT) : Salah satu bidang kekuasaan dalam kecabangan TNI
AD yang meliputi :
1. Penentuan, pemberian petunjuk dan bimbingan
2. Penentuan kebijaksanaan teknis.
3. Penentuan tata cara teknis.
4. Menyelenggarakan pengawasan teknis terhadap segala sesuatu yang menyangkut dengan fungsi-fungsi kecabangan.

Latihan :
1. Kegiatan yang diulang secara sistematis dalam praktek untuk memperoleh kemahiran dan keterampilan maksimal.
2. Pelaksanaan sejenis pendidikan yang ditekankan kepada keteraturan dan pengulangan (Drill).
3. Suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk dan memelihara kondisi jasmani seseorang serta meningkatkan prestasi.

Mandala : Lingkungan, daerah, medan perang (theater) wilayah negara dan sekitarnya yang langsung terlibat dalam peperangan.

Mandala Operasi : Sebagian dari mandala perang yang perlu bagi operasi militer yang bersifat ofensif, sesuai dengan kebutuhan administrasi yang berhubungan dengan operasi. Batas-batasnya ditentukan oleh Pangti TNI. Tugas defensif diserahkan kepada komando pertahanan wilayah.

Markas : Tempat kedudukan pimpinan/ komando beserta staf dengan badan-badan pelayanannya yang merupakan susunan organisasi untuk penyelenggaraan pimpinan/ komando terhadap satuan-satuan bawahannya.

Masa Kerja Golongan (MKG) : Masa kerja yang digunakan untuk menentukan besarnya gaji pokok seseorang anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil dalam masa dinas aktifnya. Pada MKG ini terdapat masa yang dihitung separuh dan ada pula yang tidak dihitung sama sekali.

Masa Kerja Sesungguhnya (MKS) : Masa kerja yang dihitung mulai bersangkutan diangkat sebagai anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berhenti atatu diberhentikan dari dinas. MKS ini menjadi dasar perhitungan untuk masa pensiun.

Medan : B agian dari muka bumi dengan segala benda yang tidak bergerak diatasnya, baik benda alam maupun benda budaya yang dipergunakan dalam operasi-operasi Militer.

Meriam : Senjata berat tanpa pelayannya.

Mobil Udara (Mobud) : Proses pemindahan Pasukan-pasukan Tempur darat beserta perlengkapannya di angkut melalui udara (dengan pesawat helikopter TNI AD) pindah ke sekitar daerah tempur, di bawah pengendali dari komandan satuan darat, untuk dilibatkan dalam suatu pertempuran.


Nomor Registrasi Pokok (NRP) : Daftar pencatatan nomor induk secara berurutan yang diberikan oleh suatu instansi kepada anggotanya .

Oditur : Pejabat (militer) yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau peradilan umum dalam perkara pidana dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Oditur Jenderal TNI (Orjen) : Penuntut umum tertinggi di lingkungan TNI, pimpinan dan penanggungjawab tertingi Oditurat yag mengendalikanpelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat.

Oditur Militer : Penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer tingkat pertama yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.

Oditur Militer Pertempuran : Penuntut umum, pelaksana putusanatau penetapa pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer pertempuran.

Oditur Militer Tinggi (Ormilti) : Penuntut umum, pelaksana putusa atau penetapan pengadilan dan sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer tingkat pertama yang terdakwanya berpangkat Mayor ke atas; dan peradilan militer tingkat banding bagi terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.

Oditurat Jenderal TNI (Otjen TNI) : Suatu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan tertinggi.
Oditurat Militer : Suatu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan dalam lingkungan pengadilan militer tingkat pertama.

Oditurat Militer Luar Biasa : Suatu lembaga penuntut umum militer dalam lingkungan peradilan militer yang bersifat sementara yang diadakan pada suasana/situasi yang dianggap luar biasa.

Oditurat Militer Tertinggi : Suatu lembaga penuntut umum militer dalam lingkungan peradilan militer yang bersifat sementara yang diadakan pada Mahmilti (Mahkamah Militer Tinggi).

Operasi Bhakti TNI : Pendayagunaan dari daya, dana, sarana dan tenaga TNI pada bidang non Hankam untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pakaian Seragam Angkatan Bersenjata RI : Pakaian resmi yang digunakan oleh anggota-anggota TNI beserta tanda-tanda pengenal dan alat-alat tambahnya yang diperlukan.

Palagan Ambarawa : Tempat pertempuran bersejarah untuk merebut kembali kota Ambarawa pada tanggal 15-12-1945 dari tangan sekutu Belanda/Inggris/Gurkha dengan hasil yang memuaskan. Karena fakta ini mempunyai arti-arti sejarah perjuangan dan kemiliteran, khususnya infanteri, maka dengan keputusan Men/Pangab No : Kep/1/1996 tanggal 17 Januari 1996, hari Palagan Ambarawa tanggal 15 Desember ditentukan sebagai Hari Infanteri.

Pangkat Militer Tituler : Pangkat yang diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau bukan militer wajib yang memangku jabatan militer.
Panji : Lambang kesatuan dan persatuan dari TNI TNI AD, AL , AU dan Polri dengan pengesyahan dari Presiden/Pangti TNI.

Para Komando : Kemampuan dasar yang dimiliki oleh prajurit Kopassus guna melaksanakan operasi komando.

Parade : Gelar pasukan beserta kelengkapannya dalam suatu upacara.
Pasukan :
1. Sejumlah orang yang tersusun dalam barisan atau organisasi, dimana terdapat pimpinan, peraturan, dasar, tujuan, perlengkapan dan kepangkatan serta disiplin kemiliteran. Sebutan pasukan berlaku bagi kaum militer dan non militer.
2. Satuan yang tidak tetap jumlah orangnya.
Pasukan Khusus (Special Troops) : Pasukan yang ditugaskan atau digabungkan kepada korps, tetapi tidak merupakan bagian dari salah satu divisi yang membentuk korps itu, dengan tugas untuk tujuan khusus dalam waktu yang terbatas.

Pasukan Khusus TNI AD : Salah satu satuan TNI AD yang melaksanakan fungsi tehnis militer khusus sebagai pelaksana operasi khusus meliputi : operasi komando, operasi Sandi Yudha dan operasi penanggulangan teror.

Patroli : Suatu kegiatan yang sistematis yang berurutan dari suatu kesatuan yang relatif kecil (Maxkompi) dengan personel yang terlatih dan terpilih dengan tujuan mengumpulkan data tentang musuh atau mencari dan menghancurkan musuh dalam rangka keamanan daerah pertahanan, maupun memperingan tugas berikutnya.

Pedang Kehormatan TNI : Pedang yang diberikan kepada para perwira TNI AD, AL , AU sebagai lambang kehormatan dan kebanggaan pribadi. Pedang ini berstatus sebagai pusaka dan dipakai dalam upacara-upacara resmi serta parade-parade.

Pejabat Fungsional : Perwira yang di tunjuk oleh komandan satuan lintas udara yang tidak tercantum dalam TOP guna melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diperlukan dalam operasi lintas udara.

Pejabat Sementara (PS) : Seseorang yang ditunjuk untuk memangku jabatan tertentu akibat kekosongan dan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut.

Pekerjaan Staf Lengkap : Penganalisaan suatu persoalan oleh perwira, oleh perwira staf dengan mempertimbangkan semua cara bertindak yang mungkin, sehingga merupakan saran-saran tindak yang diajukan kepada Komandan sedemikian rupa, sehingga komandan tinggal membuat keputusan.

Pelajar : Calon prajurit terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama
Bintara/Tamtama atau prajurit pada golongan Bintara/Tamtama yang sedang menjalani pendidikan sesuai jenis pendidikan yang ada dilingkungan TNI AD. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001)
Pelatih : Seorang anggota militer yang berdasarkan pengangkatan bertugas mendidik dan mengajarkan anggota TNI AD ke arah perkembangan pribadi yang seimbang untuk mencapai tujuan berlandaskan pada aturan pendidikan di TNI .

Peluru Kendali : Peluru yang dapat dikendalikan setelah dilepas dari peluncurnya
menuju sasaran yang dikendalikan baik dengan cara pembidikan, pengikutan terhadap panas yang dikeluarkan oleh sasaran maupun secara elektronis.

Peluru Nuklir : Peluru dengan tabung ledak nuklir dan isian pendorongnya.
Pembina Fungsi : Badan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembinaan fungsi dalam TNI AD.

Pembina Latihan : Seseorang yang mempunyai tanggung jawab untuk merencanakan, menyusun, membangun, mengembangkan, mengerahkan, menggunakan, serta mengendalikan segala sumber daya latihan dengan baik, tertib, teratur, rapih, dan seksama menurut program pelaksanaan guna mencapai tujuan dan sasaran latihan.
Pembina Sistem Informasi : Sub unit organisasi TNI AD yang bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi.

Pembinaan Disiplin : Segala usaha dan kegiatan untuk menumbuhkan, memelihara, dan meningkatkan sikap dan perilaku hidup anggota TNI dan keluarganya untuk terlaksananya aturan-aturan beserta sangsi-sangsi bagi yang melanggarnya.

Pembinaan Doktrin : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, penggunaan, pengembangan serta pengendalian doktrin guna mencapai kuantitas dan kualitas yang tepat dan memadai untuk digunakan sebagai rujukan, pedoman dan tolak ukur dalam semua bidang kegiatan di jajaran TNI AD.
Pembinaan Hukum : Segala usaha dan upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dari setiap prajurit dalam rangka mendukung tujuan organisasi yang memberikan kepentingan hukum yang berimbang bagi prajurit, baik sebagai TNI maupun sebagai anggota masyarakat.

Pembinaan Jasmani : Suatu usaha untuk meningkatkan kesamaptaan jasmani melalui kegiatan-kegiatan olah raga dan senam dengan program-program yang telah ditentukan.

Pembinaan Karier : Bagian dari pembinaan prajurit berupa kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma-norma jabatan dan kepangkatan, dan pendidikan yang tepat, baik prajurit bersangkutan maupun bagi organisasi.

Pembinaan Kavaleri : Segala upaya sehingga setiap saat dapat digunakan untuk menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengerahan/penggerakan dan pengendalian segenap potensi Kavaleri yang ditujukan kepada kesiapan serta kemampuan personel dan satuan Kavaleri

Pembinaan Kekuatan : Upaya mengubah atau membangun ketangguhan dan kemampuan operasional secara bertahap dan berlanjut menjadi baik.

Pembinaan Kemampuan : Upaya mengubah atau membangun kecakapan dan atau kesanggupan kegiatan secara bertahap dan berlanjut menjadi lebih baik.

Pembinaan Logistik TNI : Segala usaha, tindakan, kegiatan terpadu dan terarah yang berhubungan dengan penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pengorganisasian, penggiatan/pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan yang mencakup pembinaan material TNI dan pembinaan fungsi-fungsi logistik TNI secara sentralisasi dan desentralisasi untuk dapat mewujudkan kemampuan dukungan logistik yang dapat diandalkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Menganut tatanan strategis, dukungan dan operasional.

Pembinaan Materiil : Merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan tentang perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian dan pengawasan terhadap daur hidup materiil Peralatan TNI-AD.

Pembinaan Mental :
1. Segala usaha tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memeliharan serta memantapkan mental anggota TNI berdasarkan doktrin yang berlaku dalam materi Bintal.
2. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menumbuhkan, memelihara, meningkatkan dan memantapkan mental anggota TNI AD berdasarkan agama, Pancasila, Saptamarga, Sumpah Prajurit dan Doktrin “Kartika Eka Paksi” melalui pembinaan mental rohani, mental ideologi dan mental kejuangan sehingga mampu serta mantap dalam melaksanakan tugasnya.

Pembinaan Mental Fungsi Komando : Fungsi organik militer yang berkaitan dengan pembinaan mental anggota TNI AD yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab komandan/pimpinan Satuan.

Pembinaan Mental Ideologi : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan ideologi berdasarkan Pancasila dalam kehidupan anggota TNI AD sebagai insan Pancasila yang berjiwa Saptamarga dan memegang teguh Sumpah Prajurit serta PNS yang memegang teguh Panca Prasetya Korpri.

Pembinaan Prajurit : Segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan
pembinaan dalam rangka menyiapkan prajurit yang sanggup dan mampu secara optimal mengemban setiap tugas yang dihadapinya, dimulai dari saat diterima menjadi calon prajurit sampai selesai dinas keprajuritannya.
Pembinaan Tenaga Manusia TNI AD : Pembinaan tenaga prajurit TNI AD dan PNS TNI AD serta tenaga manusia lainnya yang digunakan untuk mendukung tugas pokok TNI AD.

Pembinaan Teritorial : Dalam arti luas yang meliputi pembinaan teritorial (khusus daratan), pembinaan teritorial lautan (sebagai pembinaan Hankamnas di laut), dan pembinaan teritorial udara (sebagai pembinaan dirgantara nasional).

Pembinaan Tradisi : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan melestarikan tradisi TNI AD yang tidak bertentangan dengan Agama dan Pancasila, Saptamarga dan Sumpah Prajurit guna membangkitkan semangat perjuangan/ pengabdian kepada bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemeliharaan Ketertiban (Hartib) : Kegiatan dalam fungsi kepolisian militer meliputi segala usaha, kegiatan guna terlaksananya ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan serta perintah-perintah untuk menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman dalam lingkungan TNI.

Pendidikan : Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, terarah dan berlanjut untuk membentuk dan mengembangkan kualitas calon prajurit dan prajurit yang berjiwa Pancasila dan Sapta Marga, memiliki kepribadian sebagai pejuang prajurit dan prajurit pejuang

Pendidikan Dalam Satuan : Macam pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang penyelenggaraan pendidikannya dilaksanakan di satuan yang bukan Lembaga Pendidikan.
Pendidikan Dasar Keprajuritan : Pendidikan pertama bagi prajurit TNI yang diterima dari masyarakat.

Pendidikan Jasmani : Pendidkan yang ditujukan kepada pengembangan kemampuan fisik manusia berupa sikap, tindakan dan karya yang diberi bentuk, isi dan arah untuk menuju kebulatan kepribadian sesuai dengan cita-cita kemanusiaan.

Pendidikan Lanjutan : Salah satu fungsi pembinaan personil, merupakan wadah atau proses dari beebrapa upaya/kegiatan yang dilaksanakan, membentuk dan mengembangkan tenaga/calon personel militer TNI.

Pendidikan Prajurit TNI : Usaha sadar dan berencana dalam menyiapkan prajurit TNI untuk keperluan penyelenggaraan tugas TNI. (Bujukin tentang Pendidikan TNI/Skep Pang TNI, Nomor : Skep/293/V/2001 tanggal 1 Mei 2001).

Penerangan Pasukan : Penerangan militer yang dilakukan ke dalam tubuh TNI yang menyangkut informasi yang perlu diketahui oleh para anggota satuan TNI.
Penerangan Umum (Public Relation) : Kegiatan pemberian informasi atau keterangan kepada masyarakat umum tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh suatu komando.

Pengadilan Militer : Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang terdakwanya setinggi-tingginya berpangkat Kapten.
Pengadilan Militer Tinggi : Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor dan merupakan Pengadilan tingkat banding bagi yang terdakwanya setingi-tingginya berpangkat Kapten.

Pengadilan Militer Utama : Pengadilan yang memeriksa dan memutus tingkat banding bagiterdakwa yang serendah-rendahnya berpangkat Mayor.
Pengadilan Militer Pertempuran : Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang terjadi di medan pertempuran dimana putusannya merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengakhiran Dinas Keprajuritan : Suatu kegiatan pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang prajurit untuk memberikan status/kedudukannya ditinjau dari segi hukum dan administrasi.

Pengangkatan : Suatu tindakan resmi dalam administrasi personil yang mengakibatkan penetapan suatu pangkat militer/jabatan tertentu, baik yang sudah mempunyai status militer maupun yang belum dan yang baru lulus dari salah satu pendidikan kemiliteran.

Penggunaan Kavaleri : Pengerahan kekuatan Kavaleri guna menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman baik dalam pola operasi militer untuk perang maupun dalam pola operasi militer selain perang. Kekuatan yang digunakan adalah hasil dari pembinaan Kavaleri yang dilaksanakan secara terus menerus.

Pensiun Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu : Jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada istri/suami dan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu setelah prajurit/purnawirawan meninggal dunia, atau diberikan kepada ayah/ibu kandung apabila prajurit/purnawirawan yang bersangkutan meninggal dunia tidak meninggalkan istri/anak dan seorang anakpun.

Penulisan Sejarah : Kegiatan penulisan sejarah militer TNI AD terutama ditujukan untuk pembinaan generasi penerus dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia .

Penurunan Pangkat : Salah satu hukum yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang-ulang, sehingga dapat dinyatakan bahwa pelanggaran sudah tidak pantas lagi untuk tetap memiliki pangkatnya.

Peradilan Militer : Peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (pasal 385 KUHP).

Peralatan TNI AD : Merupakan salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AD yang melaksanakan fungsi teknis militer TNI AD dengan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan materiil alat peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TNI AD.

Perang Elektronika (Pernika) :
1. Suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan dimedan laga suasana (Ether) dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
2. Suatu kegiatan militer yang menggunakan energi elektromagnetik untuk menentukan, memanfaatkan, mengurangi dan atau mencegah penggunaan spektrum elektromagnetik musuh terhadap cara bertindak sendiri serta pengaruh medan terhadap kemungkinan C.B. musuh.
3. Suatu kegiatan militer yang melibatkan penggunaan gelombang elektromagnetik dengan tujuan mencari, menyadap, mengenal, menentukan, mengurangi, mencegah lawan menggunakan spektrum gelombang elektromagnetik dan menjamin efektivitas penggunaan spektrum gelombang elektromagnetik sendiri atau lawan.

Perang Multidimensi : Perang modern yang meliputi penyelenggaraan bentuk perang yang melibatkan kekuatan darat, laut, udara, ruang angkasa dan elektromagnetik serta bekerja secara terpadu dengan badan-badan pemerintah lainnya khususnya pada level strategis.

Perang Nuklir : Perang yang menggunakan senjata nuklir.
Perang Politik : Salah satu teknik penggalangan, merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk mempengaruhi, menguasai dan atau menghancurkan pemerintahan lawan serta digunakan dalam arti yang luas. Terdiri dari tindakan-tindakan tertutup atau terang-terangan sebelum serangan militer dilancarkan.

Peraturan Disiplin Tentara (PDT) : Peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan yang penting bagi anggota antara lain :
1. Sikap manakah yang dikehendaki oleh ketertiban hukum tentara.
2. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap anggota tentara.
3. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap atasan dalam memberi perintah.
4. Kewajiban-kewajiban manakah yang diharuskan bagi tiap-tiap bawahan dalam menerima perintah dinas.
5. Dan lain sebagainya. PDT juga memberi contoh-contoh mengenai pelanggaran-pelanggaran disiplin tentara dalam bentuk-bentuk larangan dan keharusan.

Perhubungan (Hub) : Penyelenggaraan sarana, prasarana dan kegiatan komunikasi dengan segala kegiatannya.

Perhubungan Angkatan Darat (Hubad) : Salah satu kecabangan Angkatan Darat yang menyelenggarakan fungsi perhubungan Angkatan Darat dalam bidang komunikasi, pernika dan foto film militer.

Perintah Dinas : Suatu perintah yang berkaitan dengan kepentingan dinas militer, yang diberikan oleh atasan yang berwenang kepada anggota bawahan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Perintah Harian : Suatu tulisan yang berisi pesan-pesan pribadi dari seorang Panglima/Komandan pada waktu memperingati suatu kejadian yang penting. Prinhar dikeluarkan pada hari-hari yang penting, seperti Hari Angkatan Perang, Hari Pahlawan, sebelum pemakluman perang atau setelah penandatanganan perjanjian perang, pada waktu timbulnya pemberontakan dan lain sebagainya. Prinhar dikeluarkan oleh Panglima Tertinggi, Menhankam/Pang TNI dan Para Kas Angkatan/ Kapolri.

Perpanjangan Dinas Aktif (PDA) : Untuk mendapatkan manfaat bagi kepentingan dinas dari Perwira yang telah menyelesaikan ikatan dinas pertama.

Perpustakaan TNI AD : Media koleksi bahan-bahan pustaka sebagai bahan sumber informasi berbagai jenis ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan kemiliteran.

Pertahanan Keamanan Negara : Hankamneg Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala bentuk ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dalam negeri.

Perwira : Prajurit TNI AD yang berpangkat Letnan Dua sampai Jenderal.

Perwira Cadangan (Reserve Officer) : Anggota TNI berpangkat Perwira baik pria maupun
wanita yang ditugaskan pada waktu tertentu misalnya dalam keadaan darurat militer atau bagi seorang Bintara Tinggi dari komponen cadangan.

Perwira Penerangan (Information Officer) : Perwira staf yang bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pelaksanaan penerangan dalam keseluruh suatu pimpinan, dimana termasuk penerangan umum, penerangan pasukan dan hubungan masyarakat.

Perwira Penghubung (Pabung/Liasion Officer) :
1. Perwira Staf khusus dari suatu komando yang dapat merupakan :
a. Dan/Wakil dari Komandan/ Satuan bantuan.
b. Wakil dari unsur Angkatan lain/ Polri.
c. Wakil dari Angkatan Bersen-jata Negara lain.
2. Perwakilan Komandan satuan Armed pada satuan dimana hubungan tersebut harus dipelihara.

Perwira Penyerah Perkara (Papera) :
1. Seseorang yang menurut ketentuan perundang-undangan berwenang untuk memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan, menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan, memperpanjang penahanan, menerima atau meminta pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu perkara, menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menentukan perkara untuk diselesaikan secara hukum disiplin prajurit dan menutup perkara demi kepentingan hukum atau kepentingan umum.
2. Seorang komandan serendah-rendahnya pangkat Pamen yang oleh Pang TNI diberi wewenang untuk menyerahkan para justisi militer kepada badan-badan peradilan yang berwenang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang.

Perwira Samapta :
1. Perwira Siaga.
2. Perwira yang senantiasa berusaha menum-buhkan dan mengembangkan kemampuannya, agar diperoleh kesamaptaan/kesiapan, keterampilan ketahanan serta keuletan yang tinggi dan tangguh.
3. Perwira jaga (di laut) = TNI AL.

Perwira Staf : Perwira yang bertugas membantu Panglima/Komandan/Kepala dalam menjalankan fungsi komandonya, yang terdiri dari berbagai staf sesuai bidangnya.

Perwira Staf Khusus : Pembantu utama Panglima/Komandan/Kepala mempunyai fungsi memberikan saran teknis, administrasi dan taktis sesuai bidang masing-masing serta mengadakan supervisi dan koordinasi sesuai bidangnya, terdiri dari badan-badan pelayanan teknis, administrasi dan Pa penghubung/ Komandan Satuan Bantem.

Perwira Staf Komlek : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi komunikasi dan elektronika.

Perwira Staf Logistik : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi logistik.

Perwira Staf Perencanaan : Pembantu Panglima/Komandan/Kepala dalam segala hal yang menyangkut dengan fungsi-fungsi perencanaan dan anggaran.

Perwira Staf Pribadi : Perwira yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan hal-hal khusus yang pengawasannya ini langsung oleh Panglima. Terdiri dari ajudan dan perwira staf pribadi yang tugasnya ditentukan oleh Panglima dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Perwira Staf Teritorial : Pembantu Panglima/Komandan dalam segala hal yang menyangkut fungsi-fungsi teritorial.

Pola Dasar Karier Perwira : Suatu rancangan yang memberikan gambaran umum mengenai pengembangan karier Perwira TNI AD.

Pola Karier : Rencana yang menggambarkan bagaimana seorang prajurit akan menempuh karier selama pengabdiannya yang berhubungan dengan jabatan, kepangkatan dan pendidikan.

Pola Karier Ba/Ta : Suatu rancangan yang menunjukkan garis kemajuan yang wajar dan pada kejuruan-kejuruan TNI AD sesuai dengan tingkat kepangkatannya.

Polisi Militer :
1. Satuan yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian di dalam TNI meliputi :
a. Penyelidikan.
b. Penyidikan.
c. Pengamanan.
d. Pemeliharaan tata tertib.
2. Salah satu kecabangan dalam TNI AD yang menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan dan bagi kepentingan TNI.

Polisi Militer Daerah : Satuan Polisi Militer, yang menyelenggarakan fungsi-fungsi Kepolisian Militer di wilayah hukum yang telah ditentukan dengan tugas-tugasnya.
Polisi Militer pada Satuan Operasional TNI : Satuan Polisi Militer Organik atau B/P yang menyelenggarakan fungsi-fungsi Kepolisian Militer secara terbatas untuk kepentingan Satuan operasional TNI.

Pos Militer : Badan yang menjamin kelancaran dinas pos dalam lingkungan Hankam/TNI. Dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan PN Pos & Giro. Dengan demikian segala ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku dalam penyelenggaraan pos umum harus ditaati pula oleh pos militer. Pos militer ini ditempatkan pada setiap satuan/dinas/ jawatan Angkatan/Polri.

Postur TNI AD : Wujud penampilan TNI AD yang merupakan keterpaduan keseluruhan dan aspek-aspek kemampuan, kekuatan dan gelar untuk dihadapkan kepada hakikat ancaman dalam pelaksanaan tugas pokok.

Prajurit : Warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri, yang terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela maupun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang terdiri atas Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib.

Prajurit Cadangan Sukarela : Prajurit yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun yang dapat diperpanjang.

Prajurit Cadangan Wajib : Prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu selama 5 ( lima ) tahun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

Prajurit Karier (PK) : Prajurit Sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun yang dapat diperpanjang, dan sebagai kader dalam arti yang seluas-luasnya.
Prajurit Penanggulangan Teror : Adalah prajurit Kopassus TNI AD yang dipilih, dididik, dilatih, diperlengkapi dan dibina secara khusus, sehingga mampu melaksanakan Operasi Penanggulangan Teror.

Prajurit Siswa : Calon prajurit terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.

Prajurit Siswa TNI AD : Warga negara terpilih yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit TNI AD.

Prajurit Sukarela : Warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri.

Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) : Prajurit Sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan selama-lamanya sepuluh (10) tahun yang tidak dapat diperpanjang.

Prajurit Wajib (PW) : Prajurit Wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama dua tahun karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.

Prajurit Wajib Darurat : Mantan prajurit TNI AD yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali dalam dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Probangkuat TNI AD : Merupakan singkatan dari Program Pembangunan Kekuatan TNI AD, adalah salah satu Dokumen Perencanaan Strategis (Renstra) jangka sedang TNI AD yang berisi program pembangunan kekuatan selama 5 (lima) tahun, sebagai penjabaran dari Probangkuat TNI dan merupakan bahan acuan dalam penyusunan program jangka pendek/ program tahunan.

Prosedur Tetap (Protap) : Kumpulan instruksi, perintah dan sejenisnya yang berlaku waktu yang cukup panjang bagi suatu organisasi, lembaga, satuan, komando dan sebagainya bagi pelaksanaan tugas rutin baik taktis maupun administrasi.

Provoost :
1. Jabatan militer yang bertugas secara pelayanan kesatuan (“unit service”), karena itu provoost hanya melaksanakan sebagian dari fungsi-fungsi kepolisian militer, yaitu meliputi :
a. Pengamanan.
b. Pemeliharaan tata tertib.
c. Penyidikan, sepanjang menyang-kut peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan instalasi militer seperti markas, asrama/kesatrian, gudang pabrik dan lain-lain dan terhadap anggota dari satuan yang dilayani.
2. Bagian organik dari Badan/Komando satuan yang bersangkutan dan personelnya terdiri dari personil organik yang dipilih secara selektif dan melaksanakan tugas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di Satuannya serta mendapatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan ataupun penataran, baik diselenggarakan oleh Badan/Komando/Satuan yang bersangkutan maupun lembaga pendidikan Polisi Militer.
Psikologi TNI AD : Disiplin ilmu psikologi yang diterapkan di lingkungan TNI AD.

Pusdik : Badan-badan pelaksana pendidikan di lingkungan TNI AD yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan atau kursus tentang suatu kecabangan/kesenjataan/Fungsi, baik yang berada diluar maupun didalam lingkungan Kodiklat TNI AD.

Pusdik Penerbad : Pusat Pendidikan Penerbangan Angkatan Darat merupakan unsur pelaksana dibidang pendidikan yang secara organik dan administratif dibawah Kodiklat TNI AD.

Puspenerbad : Pusat Penerbangan Angkatan Darat merupakan Badan pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.

Raid : Serangan dari laut, udara atau darat yang dilakukan secara sekonyong-konyong oleh pasukan kecil, tidak untuk menduduki, melainkan untuk menimbulkan kerusakan dan kerugian, mendapatkan informasi, menculik orang-orang/ barang-barang atau markas musuh agar terbagi-bagi kekuatannya.

Rakyat Terlatih : Komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan keamanan negara.

Ranjau : B ahan peledak yang ditempatkan dalam bungkus/kelongsong dari logam atau non logam dan terdapat penyala.

Ranjau Biologi : Ranjau yang dilengkapi dengan suatu tabung agensia biologi.

Ranjau Improvisasi : Ranjau yang dibuat dilapangan atau dimedan.
Ranmor (Kendaraan Bermotor) : Jenis kendaraan roda 2.

Ransum : Jatah pangan berupa bekal umum yang harus selalu distribusi kepada prajurit setiap saat dimanapun ia berada, untuk mendukung dan menjaga kesehatan, daya pikir kesemaptaan jasmani serta moril yang sangat diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.

Ransum “A” : Ransum yang mengandung 3600 kalori, diberikan kepada semua anggota militer, tituler, MPP dalam dinas aktif (DDA) dan Warakawuri sesuai peraturan yang berlaku.

Rawat Kedinasan : Segala pemberian dalam bentuk materiil dan non materiil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani, baik jasmani maupun rohani yang meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit.

Sangkur : Salah satu alat tempur bebentuk pisau yang dipasang di ujung laras senapan sebagai senjata perkelahian perorangan jarak dekat.

Santiaji : Metode pembinaan mental yang bertujuan untuk memiliki ketenangan batin melalui pembinaan suatu ilmu dan pengetahuan.

Sasaran (Target ) : Apa yang direncanakan untuk dapat mencapai tujuan/obyek tertentu.
1. Segala bentuk dan sifat yang akan menjadi tujuan dari tugas yang harus dicapai.
2. Orang/badan, tempat, benda atau kegiatan, terhadap macam kegiatan/operasi intelijen ditujukan.

Satuan Bawahan : Bagian dari komando yang berada satu tingkat lebih rendah dan yang secara langsung melaksanakan tugas pokok komando tersebut.

Satuan Kerja (Satker) :
1. Satuan terendah dibawah Kotama yang merupakan Satuan terendah pengguna dana yang diberi tugas, kewajiban dan wewenang melaksanakan anggaran di lingkungan TNI AD.
2. Organisasi Pengguna Anggaran (OPA) terendah satu tingkat dibawah kotama baik satker UPT maupun non UPT.

Satuan Kesehatan Bantuan (Satkesban) : Satuan Kesehatan yang dibentuk apabila dibutuhkan dan dibubarkan setelah penugasan selesai.

Satuan Kesehatan Khusus (Satkessus) : Satuan Kesehatan yang berada dalam Satuan-satuan Khusus/Pasukan Khusus TNI AD.

Satuan Kesehatan Lapangan (Satkeslap) : Satuan kesehatan yang terdiri dari satuan
kesehatan yang secara TOP berada di dalam Satuan Tempur, Satuan Bantuan tempur dan satuan Bantuan Administrasi.

Satuan Kesehatan Lembaga Pendidikan (Satkeslemdik) : Satuan Kesehatan yang berada dalam lembaga-lembaga pendidikan di jajaran TNI AD.

Satuan Kesehatan Wilayah (Satkesyah) : Satuan Kesehatan yang secara organik berada pada Komando Utama Kewilayahan yaitu Kesdam beserta seluruh jajarannya.

Satuan Kewilayahan : Satuan yang tugas pokoknya diselenggarakan secara terikat dengan daerah tertentu tetap.

Satuan Penanggulangan Teror : Satuan Kopassus TNI AD yang disusun, diperlengkapi dan diberikan kemampuan-kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan operasi penanggulangan teror dengan berhasil dan berdaya guna.

Satya Lencana Bhakti : Diberikan kepada anggota angkatan perang yang mendapat luka-luka sebagai akibat langsung dari kegiatan musuh dan di luar kesalahannya sehingga memerlukan perawatan kedokteran. Dapat juga diberikan secara Anumerta kepada warga negara bukan angkatan perang yang melakukan suatu perintah dari Angkatan Perang.

Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (Satgom) : Satya Lencana Gerakan Operasi Militer disingkat menjadi Satgom diberikan kepada anggota TNI atas jasa-jasa yang telah bertugas dalam masa gerakan operasi Militer.

Satya Lencana : Tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI (atau yang dapat diberikan kepada bekas anggota TNI dan warga negara Repulik Indonesia bukan anggota TNI ) atas jasanya dan kesetian menurut syarat-syarat tertentu. Dibuat dari logam perunggu berwarna , bergaris tengah 25mm bentuk dan bertulisan menurut ketentuan-ketentuan untuk tiap-tiap Satya Lencana. Pita dari satya lencana tersebut di atas berukuran 25mm panjang 35mm warna dasar dan strip-stripnya menurut ketentuan untuk tiap-tiap satya lencana. Macam-macam Satya Lencana : Satya Lencana Bhakti, Satya Lencana Teladan, Satya Lencana Kesetiaan, Satya Lencana Peristiwa.

Sejarah TNI-AD : Catatan yang obyektif, akurat, deskriptif dan interpretatif tentang semua kegiatan TNI-AD baik semasa perang maupun semasa damai.

Senjata Biologi :
1) Suatu sistem persenjataan yang efeknya disebabkan oleh makhluk hidup untuk menimbulkan wabah, kematian pada manusia dan hewan, kemusnahan pada tanam-tanaman, serta kerusakan pada perbekalan dengan maksud melemahkan potensi perang musuh.
2) Suatu senjata yang menggunakan mahluk hidup untuk menimbulkan wabah, kematian pada manusia, hewan dan tanaman serta perbekalan.

Senjata Biologi Anti Personel : Agensia biologi yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada manusia

Senjata Biologi Anti Hewan : Agensia biologi yang dapat menimbulkan penyakit atau kematian pada hewan.

Senjata Biologi Anti Tanaman dan Materiil: Agensia biologi dan makhluk hidup lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan pada tanaman, perbekalan dan material.

Senjata Kimia :
1) Senjata yang efeknya berasal dari racun kimia, munisi, alat-alat spray dan alat-alat pelontar untuk melaksanakan operasi kimia.
2) Suatu sistem persenjataan yang efeknya di sebabkan oleh bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan ketidak mampuan atau kematian terhadap manusia, kemusnahan pada hewan dan tumbuh-tumbuhan serta kerusakan pada materiil.

Senjata Nubika : Suatu sistem persenjataan yang menggunakan bahan nuklir, agensia biologi dan racun kimia yang masing-masing dapat menimbulkan efek-efek bahaya Nubika terhadap sasaran yang dikenai.

Senjata Nuklir.
1. Suatu sistem persenjataan yang efeknya diperoleh energi nuklir yang dibebaskan diwaktu terjadi reaksi pembelahan inti/ penggabungan inti-inti atom secara berantai.
2. Senjata yang efeknya diperoleh dari energi nuklir yang dibebaskan pada saat terjadinya Fisi atau Fusi inti-inti atom.

Simulasi : Menirukan suatu keadaan, perlengkapan, atau kegiatan untuk kepentingan latihan oleh karena keadaan, perlengkapan, atau kegiatan sesungguhnya tidak dapat/mungkin diadakan.

Spionase : Kegiatan yang dilakukan secara rahasia dengan maksud untuk memperoleh informasi penting secara tidak sah, untuk tujuan yang membahayakan atau merugikan negara sasaran.,

Strategis : Pelaksanaan dari politik (policy-kebijakan) untuk mencapai suatu tujuan. Dalam hubungan perang, strategi adalah bagian dari ilmu perang yang mempelajari dan bagian dari seni perang yang mengolah cara-cara persiapan dan penggunaan sarana-sarana (means) dan tenaga (forces) yang tersedia dan dapat dikembangkan untuk mencapai tujuan dari perang dalam waktu dan ruang yang ditentukan.

Tahanan Militer (Tahmil) : Personel TNI yang ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana.

Tamtama : Prajurit TNI AD yang berpangkat Prajurit Dua sampai dengan Kopral Kepala.

Tawanan Perang : Orang-orang yang ditawan dalam perang sesuai dengan pengertian pada pasal 4 bagian 1 Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Tenaga Pendidik TNI AD : Personel yang karena tingkat pengetahuan, keahlian atau keterampilannya untuk mengajar/melatih/ membimbing peserta didik di lingkungan TNI AD.

Teror : Segala tindakan kejahatan dengan cara kekerasan secara sistematis yang tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan, bermotifkan kejahatan murni atau kriminal dan politik, dengan tujuan mempengaruhi emosi, perasaan, kemauan, pandangan, sikap serta tingkah laku pihak lain dengan tujuan agar pihak lain tersebut memenuhi tuntutannya.

Terorisme : Cara berpikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai teknik untuk mencapai tujuan.

Topografi (Top) :
1. Sebagai ilmu adalah gambaran dari bagian medan dan benda-benda yang tidak bergerak diatasnya baik benda alam maupun benda-benda budaya.
2. Sebagai fungsi teknis militer dalam TNI AD, adalah salah satu fungsi teknis militer yang menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan pembuatan, reproduksi dan pembekalan Produk Topografi untuk keperluan TNI dan Nasional.
3. Sebagai Corps di lingkungan TNI AD, disebut Corps Topografi (CTP) adalah sebutan bagi Prajurit TNI AD yang mengabdikan dirinya di Kecabangan Topografi.

Tradisi TNI AD : Tradisi-tradisi yang hidup dalam lingkungan TNI AD serta merupakan hasil proses sejarah TNI AD yang telah menjadi ciri-ciri bagi identitas/jatidiri TNI AD.

Validasi : Proses penyempurnaan organisasi yang pada dasarnya merupakan upaya untuk lebih memaksimalkan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

Was Dal (Pengawasan Pengendalian) : Kegiatan yang dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan.

Werving : Pelaksanaan pengarahan dan penerimaan personel TNI baik melalui sukarela maupun wajib TNI yang menggunakan anggaran pembangunan.

Yudhagama : Ilmu dan seni perang.

Yudhawastu Pramuka : Semboyan/seloka kesenjataan infanteri :
1. Yudhawara : berarti pelaksanaan atau alat perang.
2. Pramuka : secara harfiah berarti paling depan atau secara wujud berarti “termuka”, jadi yudha pramuka berarti pelaksana/alat perang yang terdepan atau alat perang yang pokok.
Back

0 komentar: