Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Ijbari

Ijbari artinya peralihan harta benda dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah dan rasulNya tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris ataupun ahli waris.

nah, selanjutnya dalam blog hmi dikemukakan

Asas Ijbari atau Peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerima. Cara peralihan seperti ini disebut secara ijbariKata ijbari mengandung arti paksaaan, artinya melakukan sesuatu diluar kehendak sendiri. Dan dijaankannya asas ijbari dalam hokum kewarisan mengandung arti bahwa pwralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak allah tanpa tergantung pada kehendak dari pewaris atau perintah dari ahli warisnya.

Adanya unsure ijbari dalam unsur warisan islam tidak akan memberatkan orang yang akan menerima waris, karna menurut ketentuan hokum islam ahli waris hanya berhak menerima harta yang ditinggalkan dan tidak berkewajiban memikul utang yang ditinggalkan oleh pewaris. Kewajibannya hanya sekedar menolong membayarkan utang pewaris dengan harta yang ditinggalkannya dan tidak berkewajiban melunasi hutang itu dengan hartanya sendiri. Ijbari dari segi pewaris mengandung arti bahwa sebelum meninggal ia tidak dapat menolak peralihan tersebut. Apapun kemauan pewaris terhadap hartanya, maka kemauannya itu dibatasi oleh ketentuan yang telah ditetapkan Allah.adanya asas ijbari dalam hokum kewarisan dapat dilihat dari beberapa segi yaitu dari segi perallihan harta, dari segi jumlah harta yang beralih, dari segi kepada siapa harta itu beralih.Unsur ijbari dari seg icara peralihan mengandung arti bahwa harta orang yang mati itu beralih dengan sendirinya, bukan dialihkan siapa-siapa kecuali oleh allah. Bentuk ijbari dari segi jumlah berarti bahwa bagian atau hak ahli waris dalam harta warisan sudah jelas ditentukan oleh allah sehingga pewaris ataupun ahli waris tidak mempunyai hak untuk menambah atau mengurangi apa yang telah ditentukan itu.Sedangkan bntuk ijbari dari segi penerimaan peralihan harta itu berarti bahwa mereka yang berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti. Sehingga tidak ada suatu kekuatan manusiapun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain atau mengelluarkan orang yang berhak. Adanya unsur ijbari dapat dipahami dari kelompok ahli waris sebagaimana disebutkan allah dalam ayat-ayat 11, 12, dan 176 surah al-Nisa.

Kesimpulan menurut saya bahwa ijbari adalah suatu aturan dalam hukum kewarisan Islam diamana yang mengatur bagian pewaris terhadap harta warisan telah ditetapkan Allah dan rasulNya tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris ataupun ahli waris

0 komentar: