Memori van Toelichting

Tidak semua karya disini itu saya salin, ada pula yang murni dari analisis pribadi, sehingga tidak memerlukan lagi catatan kaki ataupun daftar pustaka Sedangkan apabila anda tidak senang dengan blog ini karena mungkin anda merasa ada karya anda yang saya terbitkan tidak menyertakan sumber, saya mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya; semua semata-mata hanya kekhilafan, karena motivasi utama saya dalam membuat blog ini adalah "demi kemajuan bangsa Indonesia untuk lebih peka terhadap hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno". Serta yang terpenting ialah adagium, "Ignorantia iuris nocet" yang artinya Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan, semoga blog bermanfaat untuk semua orang untuk sadar hukum.

Disclaimer


Blog ini bukanlah blog ilmiah, dan Informasi yang tersedia di www.raja1987.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

------------------------------

nomor telepon : 0811 9 1111 57
surat elektronik : raja.saor@gmail.com
laman : www.rikifernandes.com

Analisa Putusan Perkara Paten

ANALISA PUTUSAN PERKARA PATEN TENTANG METODE PENGOPERASIAN JARINGAN MULTI STASIUN.
Nomor 29/HKI/Paten/2004/PN. Niaga. JKT. PST

A. RINGKASAN KASUS POSISI.
Pada Perkara Paten yang dalam hal ini melibatkan SALBU RESEARCH and DEVELOPMENT (Proprietary) Limited selaku Penggugat dan KOMISI BANDING PATEN selaku tergugat pada pokoknya terkait dengan penolakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat oleh tergugat dalam hal pengajuan permohonan Paten atas hasil invensi Metode Pengoprasian Jaringan Multi Stasiun. Tergugat menguatkan keputusan Direktorat Jenderal Paten sebagaimana dituangkan dalam Surat Direktur Paten No. H3-HC.04.02.01.1076/03 yang pada intinya menolak permohonan paten milik Penggugat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman terminology (Istilah) bahasa, terhadap padanan kata Prabe menjadi Sonda yang mana dengan perubahan tersebut maka istilah Sonda menjadi penyidik dianggap mengandung perubahan dari inti penemuan serta memperluas lingkup penemuan yang menurut penggugat hal tersebut bukan merupakan alasan untuk menolak permohonan paten Penggugat. Tergugat terkait dengan banding penggugat justru menguatkan penolakan terhadap pemohonan paten penggugat bukan karena adanya perbedaan terminology sebagaimana menjadi pertimbangan penolakan permohonan paten yang disebutkan sebelumnya melainkan atas dasar klaim yang diajukan tidak memenuhi unsure inventif. Mengenai putusan banding yang dibuat tergugat tersebut, penggugat menyatakan bahwa seharusnya tergugat dalam melakukan pemeriksaan substantif harus terlebih dahulu melakukan penelusuran paten berdasarkan klasifikasi yang sama dengan bidang teknik dan penemuan tersebut. Karena permohonan paten penggugat sebelumnya telah didaftarkan sebagai permohonan paten Internasional dengan nomr PCT/GB98/01651 dan dengan tanggal pendaftaran Internasional 5 Juni 1998. Dalam Internasional Search Report, terkait dengan invensi yang dilakukan tergugat, terdapat 3 dokumen yang mengandung gambaran teknik secara umum yang mirip dengan invensi Penggugat namun tidak berkaitan erat secara khusus sehingga invensi tergugat tidak dapat dikatakan tidak memiliki langkah inventif. Tergugat dalam hal ini seharusnya mengikuti pedoman tersebut dalam melakukan pemeriksaan substantive.
sehingga dalam hal ini Penggugat mengajukan permohonan untuk:
- Menyatakan Keputusan Tergugat dalam tingkat banding.NO. 10/KBP/HKI 2004 batal.
- Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Dorektorat Paten Untuk menerbitkan surat keputusan bahwa permohonan paten dengan judul invensi : Metode Pengoperasian Suatu Jaringan Multi Stasiun memenuhi syarat untuk diberi paten dan selanjutnya menerbitkan sertifikat paten.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat pada komisi banding , tergugat telah melakukan pemeriksaan substantif setelah memeriksa dasar penolakan permohonan paten oleh Direktorat Jenderal Paten yang mana menyatakan perbedaan Istilah Probe dan Sonda telah memperluas lingkup penemuan yang padahal sesungguhnya tidak memperluas lingkup penemuan. Dalam pemeriksaan subtantif di tingkat banding tersebut tergugat telah melakukan penelusuran paten berdasarkan klasifikasi yang sama dengan bidang teknik dari penemuan yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Penelusuran tersebut tidak hanya terbatas pada permintaan paten di beberapa negara saja, tetapi juga dokumen tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli dapat melaksanakan penemuan tersebut, sehingga tergugat telah menggunakan buku-buku dan dokumen-dokumen yang terkait sebagi dokumen pembanding dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan banding oleh tergugat. Dalam dokumen-dokumen tersebut telah banyak membahas mengenai invensi yang dilakukan oleh Penggugat sehingga invensi penggugat tidak memiliki langkah inventif.
Setelah memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat, tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

B. ANALISA KASUS.
Terkait dengan kasus perkara paten tentang metode pengoperasian jaringan multi stasiun berdasarkan Putusan No. 29/HKI/Paten/2004/ PN. Niaga. JKT.PST. yang mana melibatkan SALBU RESEARCH and DEVELOPMENT (Proprietary) Limited selaku Penggugat dan KOMISI BANDING PATEN selaku tergugat, saya sepakat dan menyetujui putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara ini yakni, menolak segala gugatan penggugat dikarenakan:

• Ketiadaan alat bukti bagi penggugat.
Ketiadaan alat bukti menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusannya. Penggugat dalam perkara ini tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya mengingat semua bukti yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki nilai pembuktian. Sebagaimana ditentukan pasal 1888 KUH Perdata bahwa kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya sehingga bilamana salinan atau kutipan sesuai dengan akta aslinya maka kutipan atau salinan tersebut memiliki kekuatan pembuktian. Dalam hal ini penggugat tidak mampu mencocokkan salinan/kutipan yang dimiliki dengan akta yang otentik sehingga salinan berupa fotocopy surat-surat yang dimiliki penggugat tidak berkekuatan pembuktian sehingga gugatan yang diajukan tidak berdasar atas hukum.
• Klaim yang diajukan tidak mengandung langkah inventif.
Selain hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya tersebut saya berpendapat bahwa sesungguhnya klaim yang diajukan oleh penggugat tidak lagi mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal Undang-undang nomor 14 tahun 2001 disebutkan bahwa:
A. Suatu paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam Industri.
B. Selain itu Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
C. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan Permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Dalam hal ini hasil invensi penggugat telah dibahas dalam Buku R.C. Dorf: The Electrical Engineering Handbook, CRC Press, tahun 1993 dan buku A. sing & W.A Triebel: 16 BIT and 32 bit microprocessor Architecture Software and Interfacing Technique, Prentice Hall. Dapat dikatakan bahwa sebelum adanya invensi yang dilakukan oleh penggugat teknologi yang diajukan oleh penggugat telah lebih dahulu diterapkan oleh pihak lain atau dengan kata lain bahwa para ahli telah dapat menduga akan adanya teknologi yang diajukan oleh penggugat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa invensi yang diajukan tidak memiliki langkah inventif.
• Tidak memenuhi unsure kebaruan (Novelty)
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang no. 14 tahun 2001 disebutkan bahwa:
A. Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
B. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas.
C. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Setelah melakukan pemeriksaan substansif (Prior art) terkait dengan permohonan banding yang notabene diajukan oleh penggugat, tergugat telah menemukan adanya penggunaan teknologi yang sama yang diungkapkan dalam berbagai buku teks sebelum permohonan pendaftaran diajukan yakni:
- J. UFFrech: Microcomputer and Microprocessor, Prentice-Hall 1991;
- A. Sing & W.A. Triebel: 16-Bit and Microprocessor Architecture, Software and Interfacing techniques, Prentice-Hall, tahun 1991.
- R.C Dorf: The Electrical Engineering Handbook, CRC Press, tahun 1993.
- A. Sing & W.A. Triebel: 32-Bit and Microprocessor Architecture, Software and Interfacing techniques, Prentice-Hall, tahun 1991.
- Theodore S. Report: Wireless Comunication, Principle Practice, Prentice-Hall PTR,1996 Chapter 9 Wireless Networking.
- Kovch Pahloan&Allen H. Levesque, Chapter11: Networks Acces Methods.
Berdasarkan buku-buku tersebut dapat dikatakan bahwa teknologi yang ingin diajukan paten oleh penggugat telah diumumkan sebelumnya/ diungkapkan padahal suatu invensi dapat dikatakan memiliki unsure kebaruan dalam hal teknologi tersebut belum pernah diumumkan atau diungkapkan baik melalui suatu tulisan, uraian lisan ataupun. melalui peragaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-undang No. 14 tahun 2001.
Sehingga dapat disimpulkan menurut pendapat saya apa yang diterapkan hakim dalam memberikan putusan adalah sudah tepat mengingat Penggugat dalam hal ini memang tidak mampu untuk mempertahankan dalil-dalil yang ia ajukan dikarenakan semua alat bukti yang diajukan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Selain itu mengenai acara dalam perkara paten sesungguhnya mengikuti Hukum Acara Perdata sehingga kebenaran yang berlaku adalah kebenaran formil dimana hakim memutus semata-mata berdasarkan alat bukti bukan keyakinan. Selain itu menurut pendapat saya klaim yang diajukan oleh Penggugat memang tidak memenuhi unsure kebaruan dan langkah Inventif.

C. KRITIK TERHADAP PUTUSAN KOMISI BANDING TERHADAP BANDING YANG DILAKUKAN TERGUGAT.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-undang nomor 14 tahun 2001 Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3). Dalam hal ini Penggugat mengajukan permohonan banding berkaitan dengan Putusan Direktorat Jenderal HAKI No. H3-HC.04.02.01.1076/03 yang pada intinya menolak permohonan paten Penggugat dengan dasar pertimbangan dikarenakan adanya perbedaan pemahaman terminology bahasa, terhadap padanan kata Prabe menjadi kata Sonda sehingga padanannya menjadi penyidik sehingga dengan demikian dianggap memperluas penemuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 35 UU. No. 14 tahun 2004. Terkait dengan hal tersebut komisi banding selain menyatakan bahwa tidak adanya perluasan penemuan pada klaim yang diajukan Penggugat, justru memutuskan hal yang lain yakni menyatakan bahwa Klaim yang diajukan tidak memenuhi unsure langkah Inventif setelah melakukan pemeriksaan substantif sehingga permohonan paten yang diajukan tergugat tetap dinyatakan ditolak. Menurut hemat saya, bila komisi banding secara tegas menolak alasan yang mendasari putusan sebelumnya maka seharusnya komisi banding menerima keberatan Penggugat bukan justru menjatuhkan putusan yang lainnya sehingga seolah dalam hal ini komisi banding menjatuhkan putusan diluar dari yang diminta.

D. PERMOHONAN PATEN BERDASARKAN PATEN COOPERATION TREATY dan PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY.
Dalam mengkritisi lebih jauh mengenai kasus perkara Paten Tentang Metode Pengoprasian Jaringan Multi Stasiun tersebut merupakan suatu hal yang amat penting untuk membahas mengenai Permohonan paten berdasarkan Traktat Kerja sama patent (PCT) dan konvensi Paris terlebih dahulu yang dalam hal ini Berhubungan dengan pengajuan permohonan paten yang dilakukan oleh Penggugat.

Patent Cooperation Treaty merupakan traktat internasional kerja sama paten yang bertujuan untuk melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu negara, akses bagi publik atas informasi teknis invensi baru dan dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembang. Dalam hal ini pasal 109 UU Paten membenarkan adanya permohonan paten berdasarkan atas traktat kerjasama Paten (PCT). PCT dikelola oleh Biro Internasional WIPO, dimana dengan sekali aplikasi paten internasional melalui salah satu anggota PCT untuk mendapatkan perlindungan di beberapa bahkan seluruh negara anggota PCT yang berarti dengan aplikasi paten internasional berpengaruh pada pendaftaran reguler terhadap paten nasional di setiap negara yang dituju dengan tetap memenuhi persyaratan pendaftaran di negara setempat termasuk pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan paten tergugat telah diajukan secara Internasional dengan No. PCT/GB98/01651 sehingga dalam hal patent telah diberikan maka penggugat dapat memperoleh perlindungan terkait dengan hasil invensinya di berbagai negara anggota PCT namun sebelumnya harus terlebih dahulu dilakukan pendaftaran pada fase nasional.

Penggugat dalam dalil-dalilnya selalu menegaskan bahwa paten yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Traktat Kerjasama paten (PCT). Dalam Internasional Search Report dari PCT tersebut disebutkan bahwa klaim invensi tidak bertentangan dengan langkah kebaruan mengingat klaim hanya berkesesuaian dengan 3 dokumen yang tidak berkaitan secara khusus melainkan hanya berisi gambaran teknik secara umum saja. Selain itu kalim yang diajukan Penggugat juga telah diberikan paten oleh otoritas paten Australia. Sehingga berangkat dari semua itu, penggugat menyatakan bahwa tergugat seharusnya menghargai dan sangat mempertimbangkan paten yang telah diberikan oleh negara lain .

Mengenai hal tersebut saya setuju dengan jawaban yang diberikan Tergugat terkait dengan dalil-dalil yang dilontarkan oleh Penggugat. Bahwa memang benar berdasarkan konvensi Paris (The Paris Convention For The Protection of Industrial Property) setiap Negara harus memberikan perlindungan serta memperlakukan hak milik industri warganegara lain seperti memperlakukan warga negaranya sendiri namun pada prinsip yang lain dalam konvensi tersebut, negara-negara anggota tidak wajib untuk memberikan paten pada warganegara lainnya. Selain itu walaupun invensi Pengugat telah didaftarkan secara internasional melalui PCT, maka Penggugat harus pula memenuhi persyaratan pendaftaran pada fase nasional untuk memperoleh perlindungan. Dengan demikian Tergugat tidak terikat atas pendaftaran internasional yang dilakukan Penggugat melainkan dapat saja berdasarkan pemeriksaan substantif menolak permohonan yang diajukan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Systematize the beastlike with two backs casinos? ratify this advanced [url=http://www.realcazinoz.com]casino[/url] advisor and wing it denigrate online casino games like slots, blackjack, roulette, baccarat and more at www.realcazinoz.com .
you can also into our untrained [url=http://freecasinogames2010.webs.com]casino[/url] disdain at http://freecasinogames2010.webs.com and upon de jure spondulix !
another in expedite [url=http://www.ttittancasino.com]casino spiele[/url] locality is www.ttittancasino.com , because german gamblers, bring take erstwhile magnanimous online casino bonus.

Anonim mengatakan...

horn in payment all to be aware of this gratis of straighten in [url=http://www.casinoapart.com]casino[/url] gen at the greatest [url=http://www.casinoapart.com]online casino[/url] criterion with 10's of redone [url=http://www.casinoapart.com]online casinos[/url]. desist from [url=http://www.casinoapart.com/articles/play-roulette.html]roulette[/url], [url=http://www.casinoapart.com/articles/play-slots.html]slots[/url] and [url=http://www.casinoapart.com/articles/play-baccarat.html]baccarat[/url] at this [url=http://www.casinoapart.com/articles/no-deposit-casinos.html]no away from casino[/url] , www.casinoapart.com
the finest [url=http://de.casinoapart.com]casino[/url] to UK, german and all gross the world. so in behalf of the choicest [url=http://es.casinoapart.com]casino en linea[/url] baulk us now.